• English
  • Bahasa Indonesia

Sidak di Maros, Ketua Bawaslu Minta KPU Segera Tertibkan Alat Peraga Calon Kepala Daerah

Maros, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Muhammad melakukan inspeksi mendadak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (27/8). Dalam inspeksi yang didampingi Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Azry Yusuf dan Fatmawati, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros dan Kepolisian Resor Maros itu Muhammad menemukan masih banyak alat peraga calon kepala daerah terpasang di beberapa titik di Kabupaten Maros.

Muhammad mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015, pemasangan alat peraga baru diperbolehkan tiga hari sejak pasangan calon ditetapkan oleh KPU. Pasangan calon kepala daerah ditetapkan pada 24 Agustus 2015 kemarin. Artinya, alat peraga baru bisa dipasang mulai 27 Agustus 2015. Pemasangannya juga harus diatur oleh KPU Kabupaten Maros.

Penempatan alat paraga berupa baliho, spanduk, umbul-umbul, stiker dan poster juga diatur KPU di titik-titik tertentu di setiap daerah yang menyelenggarakan pilkada. Tidak hanya tempat pemasangan, ukuran alat peraga juga diatur oleh KPU. Pemasangan alat peraga harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

Menurut Muhammad, pemasangan alat peraga yang ditemukan di Maros belum sesuai dengan PKPU 7/2015. Di sepanjang jalan protokol dan banyak titik lainnya di Maros, ditemukan alat peraga pasangan calon. Khususnya alat peraga milik calon petahana. Sebagian besar alat peraga sudah terpasang sebelum KPU menetapkan pasangan calon kepala daerah.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin itu meminta harusnya KPU Kabupaten Maros bisa menertibkan alat peraga pasangan calon. Alat peraga yang sudah dipasang harus segera diturunkan dan ditertibkan sesuai PKPU. Dalam hal ini, KPU bisa bekerja sama dengan Satpol PP daerah setempat.

“Kita memastikan bahwa semua calon peserta mengikuti aturan yang ada. Untuk pemasangan alat peraga itu semua dalam PKPU akan dikelola oleh KPU. Semua peserta harus tunduk kepada PKPU dan tidak boleh memasang alat peraga di luar ketentuan yang diatur,” kata Muhammad.

Penertiban alat peraga, lanjut Muhammad, diharapkan juga dilakukan di provinsi dan kabupaten/kota lainnya yang menggelar pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015. Dengan begitu, kampanye pilkada serentak yang pertama kali digelar di Indonesia ini bisa berjalan dengan tertib sesuai aturan yang telah dirumuskan dalam UU Pilkada dan peraturan teknis KPU serta Bawaslu.

Penulis : Ira Sasmita dan Dina Eka Winarni

Foto : Dina Eka Winarni

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu