Batam, Badan Pengawas Pemilu - Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengatakan anggaran tambahan untuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di 101 daerah yang melaksanakan Pilkada Tahun 2017 segera dikucurkan. Penambahan anggaran tersebut berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016 yang menetapkan penambahan kewenangan bagi Bawaslu terkait penyelesaian sengketa dan penanganan tindak pidana pemilu.
"Walaupun tanpa atau belum mendapat persetujuan dari Komisi II DPR RI untuk di 2016 Anggaran Sentra Gakkumdu akan diluncurkan kepada 34 Provinsi, karena memang saya ajukan kepada kementrian keuangan berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016 di mana Bawaslu mendapatkan kewenangan tambahan," kata Gunawan pada Rapat Kerja Penguatan Kapasitas Perencanaan Dan Anggaran Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi, di Batam, Kamis(13/10).
Menurut Gunawan, berdasarkan rapat dengar pendapat antara Bawaslu dengan Komisi II DPR RI terkait penambahan anggaran Sentra Gakkumdu sebelumnya, Komisi II meminta agar sarana dan prasarana ruang persidangan Sentra Gakkumdu dapat terpenuhi dengan baik untuk menunjang kegiatan operasional Sentra Gakkumdu. Permintaan tersebut merupakan bentuk penguatan Bawaslu, Kepolisian RI dan Kejaksaan sebagai tiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dalam melakukan penegakan hukum terpadu dan menangani kasus tindak pidana pemilu.
"Komisi II DPR RI meminta untuk ruang sidang Sentra Gakkumdu diperbaiki dan mempunyai wibawa di dalam proses persidangan Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Lebih lanjut, Gunawan mengatakan alokasi anggran Sentra Gakkumdu nantinya akan dialokasikan untuk pembenahan sarana prasarana ruang sidang Sentra Gakkumdu. Ruang sidang tersebut diharapkan dapat diakses oleh masyarakat sehingga bisa menyaksikan langsung proses persidangan tindak pidana pemilu.
"Ruang sidang Sentra Gakkumdu agar diperbaiki dan diakses oleh masyarakat, "ujarnya
Namun lantaran pemerintah masih memberlakukan morarotium pembangunan gedung, Gunawan menyatakan akan membangun komunikasi khusus dengan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitas penunjang ruang Sentra Gakkumdu
"Apabila ada pembangunan yang belum siap saya akan bersedia untuk bertemu langsung kepada Gubernur masing-masing provinsi, "ungkapnya
Pada RDP sebelumnya antara Bawaslu dan Komisi II DPR RI terdapat beberapa masukan terkait adanya penambahan kewenangan Bawaslu dalam Undang-Undang 10 tahun 2016. Salah satu masukan tersebut terkait pembenahan sarana dan prasarana ruang sidang Sentra Gakkumdu.
Penulis dan Foto : Hendru Wijaya
Editor : Ira Sasmita