• English
  • Bahasa Indonesia

Tangani Sengketa Pilkada, Integritas Panwaslu Harus Siap Diuji

Batam, Badan Pengawas Pemilu – Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningtyas mengatakan, Badan Pengawas Pemilu beserta jajarannya harus siap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 khususnya dalam menangani sengketa pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak tahun 2015. Kesiapan tersebut ditekankannya kepada integritas setiap Panwaslu Kabupaten/Kota yang akan menjadi pengawas langsung dalam pilkada serentak.
 
Menurut Endang, panwaslu merupaka  aktor utama dalam menyelesaikan sengketa. Panwaslu diminta bekerj secara profesional, independen dan bebas dari intervensi kelompok kepentingan manapun.
 
“Disinilah diuji integritas kita sebagai pengawas pemilu, karena dalam waktu dekat ini kita akan melakukan proses penyelesaian sengketa sebagaimana telah diberi kewenanganya dalam menyelesaikan sengketa pemilu,” kata Endang dalam Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015 Tahap II di Hotel Swiss Bell Batam Kepulauan Riau, Jumat (3/7).
 
Lebih lanjut anggota Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta  periode 2009 tersebut menuturkan, berdasarkan pengalamanya dalam melakukan proses penyelesaian sengketa pada saat pemilu Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 lalu. Pengawas pemilu harus siap pada sisi substansi dan teknis yang di sengketakan. Ini sangat penting diketahui sebab biasanya permasalahan yang timbul pada proses penyelesaian sengketa tidak terlepas dari persoalan teknis dan substansi aturan pemilu.
 
Penyelesaian sengketa pada pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015 nanti menurut Endang tidak akan berbeda jauh dengen penyelesaian sengketa pileg 2014. Karena itu dia meminta panwaslu belajar dari pengalaman penyelesaian sengketa yang dinilai cukup berhasil dijalankan Bawaslu pada pileg lalu.
 
“Bawaslu sebelumnya telah mengalami beberapa pengalaman yang cukup besar salah satunya menyelesaikan sengketa pada proses pencalonan yang di mungkinkan terjadi pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2015,” ujarnya.
 
Meski sudah memiliki pengalaman, Endang meminta Panwaslu tetap diberikan bekal dan peningkatan kapasitas. Khususnya penyesuaian aturan dalam UU Pilkada dengan teknis penanganan sengketa yang juga dituangkan dalam Peraturan Bawaslu.
 
Hal yang tak kalah penting, lanjut dia, perlunya semua jajaran Panwaslu untuk menjaga integritasnya. “Bahwa harus saling mengingatkan untuk tidak tergoda oleh janji – janji yang nantinya dapat menggadaikan integritas anda dalam melakukan proses penyelesaian sengketa,” ungkap Endang.
 
Selain itu, dia meminta agar pengawas pemilu harus memiliki tekad yang kuat untuk bersatu dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan secara optimal. Lantaran tantangan kedepan dalam menegakkan integritas penyelegara dan hasil pemilu semakin berat.
 
“Kita jadikan tantangan penyelesaian sengketa dapat di selesaikan dengan solusi yang terbaik,” tegas Endang.
 
Bawaslu dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa pemilihan sebagaimana termaktub dalam Pasal 135 ayat ayat 1 dan Pasal 142 yang menyebutkan sengketa pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu. Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud  adalah sengketa antar peserta pemilihan dan sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota. Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota juga mendapatkan kewenangan menyelesaikan sengketa pemilihan sebagaimana dituangkan juga dalam Pasal 143 ayat 1 yang menyatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Panwaslu Kabupaten dan Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 142. 
 
Penulis : Hendru Wijaya
Editor : Ira Sasmita
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu