• English
  • Bahasa Indonesia

Temukan Konten Hoaks di Media Sosial, Laporkan ke Bawaslu

Malang, Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilihan Umum –  Dalam berkampanye, peserta Pemilu maupun tim kampanye dilarang menyebarkan informasi yang berisi konten hoaks. Apabila menemukan konten hoaks dapat melaporkan ke Bawaslu. Hal itu diucapkan oleh Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber pada kegiatan Seminar Nasional Gebyar Pekan Hukum Syariah 2018 yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Jum’at, (2/11/2018).

“Jika menemukan konten hoaks di media sosial, teman-teman mahasiswa jangan menyebarkannya. Laporkan konten tersebut melalui fitur yang disediakan oleh penyedia media sosial. Atau laporkan konten dari akun tersebut ke Bawaslu. Akun yang terbukti menyebarkan hoaks akan di-take down,” ujarnya.

Selain itu Fritz juga mengatakan hoaks menyebar lebih cepat daripada informasi yang benar, karena sifat dari informasi yang berisi konten hoaks ini bersifat bombastis, mengejutkan dan memainkan emosi pembacanya. Menurut MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) informasi yang berisi konten hoaks tersebar di beberapa media sosial, sebanyak 43% di Facebook,  12% di Twitter, 11% di Whatsapp, dan 7% berada di YouTube

“Menyebarkan informasi yang berisi hoaks itu juga menurunkan kualitas pemilu, mengancam demokrasi,  merusak rasionalitas, menyebabkan konfilik, dan menyebabkan disintegrasi,” pungkasnya.

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu