• English
  • Bahasa Indonesia

Terlapor Pelanggaran Pidana Pemilu Dapat Diproses In Absentia

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/8/2018). Foto: Humas BAWASLU

Makassar, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mencapai kesepakatan dengan pihak kepolisian dan kejaksaaan terkait definisi in absentia dalam penanganan pelanggaran pemilu di Sentra Gakkumdu. Sejak masih berstatus terlapor, Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan secara in absentia atau tanpa kehadiran terlapor. 

Dalam penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu selama ini kendala yang muncul adalah ketika masih berstatus terlapor pihak yang diduga melanggar sering kali tidak hadir. Sementara, Bawaslu sendiri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap terlapor. 

“Kesepakatan ini akan jadi salah satu jalan keluar masalah kita selama ini," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu tersebut saat membuka Rapat Koordiansi Nasional Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/8/2018).

Dewi juga mengingatkan kepada seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi se-Indonesia yang hadir dalam rakornas tersebut, agar dalam menjalankan kewenangannya tetap berada dikoridor hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Sebagai penyelenggara pemilu yang diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum pemilu, sejatinya kita tidak terpengaruh oleh situasi apapun,” tegasnya.

Ia pun kemudian menanggapi dan menolak tudingan bahwa Bawaslu membela bacaleg koruptor. Dijelaskannya bahwa semangat Bawaslu juga tidak ingin pemerintahan kedepan akan diisi oleh orang-orang yang tidak “bersih”. Namun Bawaslu juga tidak punya kewenangan untuk membatasi hal itu karena dalam undang-undang yang berlaku tidak menyebutkan norma yang diatur dalam PKPU tentang syarat untuk menjadi calon anggota legislatif. 

Adapun PKPU yang sudah diundangkan sehingga sudah menjadi kelompok peraturan perundang-undangan, maka menurut Dewi, didalam pembentukan peraturan perundang-undangan ada asas hukum yang harus ditaati. Asas itulah yang melandasi lahirnya norma. Ketika ada konflik norma yang lebih tinggi dengan norma yang lebih rendah. “Maka kembali kepada asas hukum, peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih, Lex Superior Derogat Legi Inferiori,” tutupnya.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu