• English
  • Bahasa Indonesia

Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Pimpinan Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Dewan kehormatan penyelenggra pemilu (DKPP) menyatakan bahwa ketua dan komisioner Bawaslu RI tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu serta merehabilitasi nama baik seluruh teradu, yaitu Muhammad (Ketua), Nelson Simanjuntak (Pimpinan), Endang Wihdatingtyas (Pimpinan), Nasrullah (Pimpinan), dan Daniel Zuhron (Pimpinan) dalam sidang Putusan DKPP, Kamis 21/8.

Pengadu  sebelumnya mendalilkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersikap diam, dan tidak menjalankan fungsinya sesuai tugas yang diamanatkan oleh Undang Undang menghadiri Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Persiden dan Wakil Presiden. Selain itu, Bawaslu juga dianggap bersikap menerima dan seolah-olah membenarkan tindakan KPU untuk mengabaikan temuan-temuan pelanggaran pemilu yang harus diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Terkait dengan membenarkan setiap tindakan KPU seperti yang disampaikan oleh Pengadu, Ketua Bawaslu RI Muhammad menyatakan hal tersebut tidak akurat dan tidak sesuai fakta. Karena faktanya dalam proses rekapitulasi, Bawaslu selalu mengambil langkah korektif apabila masih terdapat kesalahan yang dilakukan oleh KPU. Bawaslu secara aktif dan berulangkali memberikan masukan, pendapat dan koreksi kepada KPU apabila terdapat pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan. Begitu juga ketika diminta oleh KPU untuk memberikan pendapat apabila masih terdapat keberatan dari saksi, Bawaslu telah aktif memberikan masukan, pendapat dan koreksi dalam bentuk rekomendasi. Pelaksanaan praktik dikeluarkannya rekomendasi dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ada dalam bentuk rekomendasi tertulis dan ada juga sifatnya lisan karena memerlukan tindakan hukum segera (immediately).

Sesuai dengan jawaban teradu dan bukti yang disampaikan oleh teradu, dewan kehormatan penyelenggra Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya.

Sementara itu, Dewan kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama Didimus Dogomo, Teradu II atas nama Yohanes Iyai, Teradu III atas nama Ev Emanuel Keiya, Teradu IV atas nama Yulianus Agapa, dan Teradu V atas nama Palfianus Kegou selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai.

“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini dan Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan,” ujar Jimly Ashiddiqie, Ketua DKPP.

Putusan DKPP berdasarkan keterangan Pdt. Robert Y. Horik, M.A  (Ketua Bawaslu Papua) yang menyampaikan aduan tentang adanya dugaan pelanggaran pada waktu Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi, yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai yaitu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan Form DB-1 DPRD PILEG bukan FORM DB-1 PILPERS. Dan terhadap KPU Kabupaten Dogiyai yang belum menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai tersebut Bawaslu Provinsi Papua merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua untuk segera melakukan Pemilu Susulan Di Distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah melalui Surat Rekomendasi No. 360/Bawaslu-Papua/VII/2014.

Pendapat berbeda (Dissenting Opinion)  untuk meminta pertanggungjawaban KPU RI, disampaikan  Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini¸menyatakan Bahwa dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, di Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat Dogiyai Papua, telah terjadi kegagalan dalam mendistribusikan logistik Pemilu atau tidak tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga pemungutan dan penghitungan suara (voting day) gagal dilakukan.

Hal ini berakibat hilangnya kesempatan untuk menggunaan hak pilih terhadap 18.022 pemilih di kedua distrik tersebut. Terhadap gagalnya penggunaan hak memilih tersebut, sudah sepantasnya apabila Teradu Ketua dan anggota KPU Dogiyai dikenakan sanksi berupa “pemberhentian tetap”. Dan patut kiranya apabila tidak hanya KPU setempat yang diganjar dengan sanksi pemberhentian tetap, namun otoritas Pemilu di jenjang atasnya, tak terkecuali KPU RI, sebagai penanggung jawab utama (leading sector) Pemilu, layak untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap gagalnya perwujudan Pemilu sebagaimana prinsip Pemilu berkedaulatan rakyat.

 

Penulis : Muhtar

Editor    : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu