• English
  • Bahasa Indonesia

Tim KPK Datangi Bawaslu Terkait Gratifikasi

JAKARTA, BAWASLU – Menjelang Pemilu legislatif tanggal 9 April 2014 dan Pemilu Presiden/Wapres pada Bulan Oktober 2014, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jajaran Bawaslu RI untuk mewaspadai dan menghindari praktik gratifikasi dari pihak-pihak yang ingin bermain curang dalam proses pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Kita juga ingin agar Pemilu 2014 bisa di kawal menjadi Pemilu yang bersih, demokratis dan berintegritas,” kata Maruli Tua, Koordinator Tim KPK bidang pencegahan saat memberi penjelasan kepada seluruh pejabat struktural Sekretariat Jenderal Bawaslu RI.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin nomor 14 Jakarta Pusat, pada Senin (13/1) siang. Kedatangan Tim KPK yang terdiri 4 (empat) orang tesebut merupakan permintaan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro dan pimpinan Bawaslu RI beberapa waktu sebelumnya. Tujuannya guna memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi di jajaran Bawaslu RI.

Gratifikasi dalam penjelasan pasal 12 B Undang-undang nomor 31/1999 juncto Undang-undang nomor 20/2001 diartikan sebagai pemberian dalam arti luas. Meliputi uang/setara uang, barang, rabat/diskon. pinjaman tanpa bunga, komisi, pengobatan cuma-cuma, tiket perjalanan, perjalanan wisata, fasilitas penginapan dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas atau kewajibannya.

Terkait gratifikasi Maruli mengingatkan, jangan hanya dilihat perspektif hukumnya saja melainkan juga perspektif etika. Sebab pemberian gratifikasi sangat terkait dengan jabatan atau kedudukan seseorang, sekalipun pemberi gratifikasi adalah teman dekat atau keluarga. Terkait perspektif etika, gratifikasi dikelompokkan menjadi kategori suap yakni pemberian untuk melakukan sesuatu, kategori kedinasan yakni menerima fasilitas lain dalam perjalanan dinasnya, dan non kedinasan misalnya menerima sesuatu dari kerabatnya terkait jabatannya.

Sementara itu Rusfian, anggota Tim KPK menjelaskan sanksi pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 pasal 12 C ayat (1) dengan sendirinya akan gugur apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi kepada KPK.

“Gratifikasi itu sangat dekat dengan suap, KPK bisa menelusuri bagaimana sebenarnya prosesnya itu,” kata Rusfian.

Ancaman hukum bagi penerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda Rp. 200 juta – Rp 1 Miliar. Penerima gratifikasi dalam UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2001 adalah pegawai negeri dan penyelenggara negara. Pegawai negeri yang dimaksud tidak hanya PNS sebagaimana diatur dalam UU kepegawaian melainkan semua orang yang gajinya bersumber dari keuangan negara atau daerah KOKO188

Hadir dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi oleh KPK antara lain Komisioner Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro, 4 kepala Biro di lingkungan Bawaslu RI, Pejabat eselon III dan Pejabat Eselon IV. Pimpinan Bawaslu pada kesempatan tersebut meminta KPK untuk turut serta dalam acara-acara besar Bawaslu di berbagai daerah baik internal maupun yang melibatkan stakeholder, tujuannya agar KPK bisa sekaligus mensosialisasikan pengendalian gratifikasi di jajaran Bawaslu. Hal itu sudah mulai dirintis beberapa kali sejak tahun 2013 dalam acara rakor stakeholder Pemilukada. (rs)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu