• English
  • Bahasa Indonesia

Tindak PNS Terlibat Pilkada, Bawaslu Siapkan Kerja Sama dengan KASN, BKN dan Kemenkopolhukam

Pimpinan Bawaslu, Nasrullah memimpin Rapat Koordinasi lanjutan terkait pengawasan netralitas dan penegakan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (10/9), di ruang rapat kantor Bawaslu RI.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu RI tengah menyiapkan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa lembaga untuk mengawasi netralitas pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). MoU antara Bawaslu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemekpolhukam) itu diharapkan dapat mendorong efektivitas penegakan hukum bagi PNS yang terlibat dalam politik praktis pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

 

“Bawaslu, KASN, BKN, dan Kemenpolhukam akan tetap mengarah pada MoU tetapi lebih kepada pendekatan substantif. MoU akan mengatur mengenai bagaimana Bawaslu menindaklanjuti temuan tersebut (dugaan keterlibatan PNS dalam pilkada)”, ujar Pimpinan Bawaslu Nasrullah dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Bawaslu, Rabu (10/9).

 

Selain KASN, BKN dan Kemekopolhukam, rapat tersebut juga dihadiri pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Nasrullah mengatakan, Mou tersebut penting mengingat Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menindak PNS yang terlibat secara aktif dalam pilkada. Padahal, Undang-Undang jelas melarang keterlibatan PNS dalam penyelenggaraan pilkada. Di sisi lain, Bawaslu menemukan banyak keterlibatan PNS dalam penyelenggaraan pilkada di daerah. Misalnya, saat dklarasi pasangan calon dan saat proses pendaftaran pasangan calon di KPU.

 

Tetapi, atas keterlibatannya, PNS yang bersangkutan hanya diberi sanksi administratif berupa teguran oleh atasan langsungnya. “Masalahnya, seringkali kan justru atasannya ini diuntungkan dengan keterlibatan PNS yang bersangkutan. Apa mungkin dia masih mau memberi sanksi pada orang yang menguntungnkannya?” tutur Nasrullah.

 

Ia menyampaikan, dalam pengawasan penyelenggaraan pilkada, Bawaslu berurusan dengan peserta pemilihan. Sedangkan, pihak lain yang terlibat namun bukan peserta pemilihan menjadi tanggung jawab lembaga terkait seperti KASN. “Maka dari itu ingin berkoordinasi dengan lembaga yang terkait dengan upaya penindakan terhadap ASN yang melanggar ini,” kata mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

 

Dia mengatakan, sebelumnya, KASN telah sepakat untuk bekerja sama dan membentuk paying hukum berupa MoU untuk meneggakan netralitas PNS dalam penyelenggaraan pilkada. Namun, dia juga berharap ada masukan dari pihak terkait lainnya seperti Menedagri, Kemenpan-RB, BKN dan Kemenkopolhukam.

 

Komisioner KASN Irham Dilmy mengatakan, penegakan netralitas PNS dalam penyelenggaraan pilkada merupakan tanggung jawab KASN. Karena itu, dia menilai perlu menggabungkan kekuatan lembaga-lembaga independen dalam pengawasan pilkada dan PNS.

 

Ia mengatakan, kalau ada laporan atau temuan pelanggaran terkait pelanggaran PNS yang masuk ke KASN akan ditindaklanjuti dengan penerbitan rekomendasi yang bersifat mengikat. Rekomendasi, kata dia, akan diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau atasan langsung PNS yang bersangkutan. “Jika PPK tidak menjalankan rekomendasi tersebut, maka PPK akan diberikan sanksi. Selain itu juga bahkan bisa minta ke presiden untuk menghukum PPK,” kata Irham dalam forum yang sama.

Penulis : Deytri Aritonang

Foto : Abdul Hamid 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu