• English
  • Bahasa Indonesia

Tingkatkan Pengawasan Tahapan Kampanye, Jajaran Pengawas Pemilu Berkonsolidasi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu –Bawaslu menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2017 di Hotel Mercure Ancol Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 21 sampai dengan 23 Desember 2016 ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan konsolidasi data terhadap alat kerja pengawasan tahapan kampanye dan dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017, serta menyamakan kembali standar dan waktu pengiriman laporan yang berkenaan dengan alat kerja hasil pengawasan, baik yang sifatnya kualitatif atau berupa narasi dan kuantitatif.

 

Pimpinan Bawaslu RI Daniel Zuchron mengatakan, prinsip utama dalam pengawasan adalah mengamati, mengkaji, dan melaporkan hasil pengawasan. Selanjutnya hasil pengawasan kampanye dan dana kampanye dilaporkan secara berkala dari tingkat bawah hingga ke atas (bottom up) untuk menunjang tugas dan fungsi pengawasan.

 

“Jangan sampai kita (pengawas, red) salah langkah dalam mengambil keputusan dikarenakan data yang tidak akurat,” ujar Daniel saat membuka kegiatan Rakornas Pengawasan Kampanye dan Dana Kampanye, Kamis (22/12) di Mecure Hotel Ancol, Jakarta.

 

Melalui kegiatan ini. diharapkan bisa meningkatan konsolidasi data dan laporan hasil pengawasan. Sehingga ke depan, jajaran pengawas Pemilu bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas dalam mewujudkan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota  yang demokratis sebagaimana yang dicita-citakan.

 

Dalam rapat koordinasi, ini Bawaslu mengundang Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga, Kasubbag TP3, dan Tim Asistensi Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia dan Panwaslih Aceh untuk memberikan laporan terkait hasil pengawasan tahapan kampanye dan dana kampanye yang sudah berlangsung. Di samping juga memberikan masukan yang sifatnya evaluatif terhadap alat kerja yang digunakan dalam pengawasan kedua tahapan tersebut.

 

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak yang juga turut hadir menambahkan, tiap-tiap Panwas kabupaten/kota juga bisa mencari informasi menganai siapa saja yang berpotensi memberikan sumbangan dana kampanye kepada para calon. “Biasanya transaksi dana kampanye juga bisa dilakukan dengan dana tunai,” kata Nelson.

 

Selain itu, sambungnya, saat pasangan calon berkampanye, Panwas bisa menafsirkan atau memperkirakan berapa anggaran yang mereka gunakan saat berkampanye saat itu. Sehingga pada saat melaporkan dana kampanye, pengawas mempunyai data sebagai pembanding.

 

“Bahwa semua rekomendasi harus berdasarkan hasil kajian dan bisa dirumuskan menjadi langkah-langkah strategis dalam melakukan perbaikan pengawasan kampanye dan dana kampanye ke depannya,” pungkasnya.

 

Penulis/Foto: Muhtar

Editor: Pratiwi

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu