• English
  • Bahasa Indonesia

Tutup Kinerja 2017, Bawaslu Atur Strategi Awasi Pilkada dan Pemilu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan Laporan Kinerja Tahunan 2017, Kamis (25/1/2017). Laporan tersebut sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Bawaslu kepada publik yang juga merupakan pemangku kepentingan Pengawasan Pemilu.

"Fondasi pengawasan sudah kami bangun pada 2017 lalu, dengan capaian-capaian sebagai pijakan pengawasan di tahun politik ini. 2018 ini, harus dihadapi dengan persiapan yang matang, demi menjawab berbagai persoalan politik yang menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Abhan.

Dia mengatakan, sejak awal periode kepemimpinannya, April 2017 lalu, Bawaslu telah membangun fondasi Pengawasan Pemilu. Ia memaparkan, hal itu dimulai dengan program Bawaslu Mendengar lalu Bawaslu Memanggil dan kemudian Bawaslu Mengawasi.

Abhan menuturkan, Bawaslu Mendengar adalah program untuk mendengar evaluasi dan masukan kebijakan program dan kegiatan Bawaslu. Sedangkan, Bawaslu Memanggil adalah program Bawaslu dalam melakukan rekrutmen Pengawas Pemilu di daerah. Pada 2017 lalu, Bawaslu telah melakukan rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan. Total, ada 25 provinsi dan 514 kabupaten/kota yang melakukan rekrutmen Pengawas Pemilu. Medio Januari 2018 ini, Panwas Kecamatan juga telah melakukan rekrutmen dan pelantikan Panitia Pengawas Lapangan (PPL), yang merupakan Pengawas Pemilu di tingkat desa/kelurahan.

Seperti perintah UU, Bawaslu memerhatikan keterwakilan perempuan pada komposisi Pengawas Pemilu. Kepemimpinan Bawaslu RI terdiri dari satu orang perempuan dan empat orang laki-laki. Di tingkat provinsi, perempuan yang menjadi ketua atau anggota Bawaslu ada sebanyak 19 orang atau sebesar 19 persen dari total 102 orang anggota Bawaslu Provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, jumlah ketua dan anggota Bawaslu perempuan ada sebanyak 15 persen atau setara dengan 226 orang dari total 1.542 orang di 514 kabupaten/kota.

Bawaslu Mengawasi adalah program Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada danPemilu. Program ini diluncurkan Bawaslu pada 20 September 2017 lalu.

Selain dukungan sumber daya manusia (SDM), Bawaslu Mengawasi berlandaskan dasar hukum yang dituangkan Bawaslu dalam peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Sepanjang 2017, Bawaslu telah menyelesaikan 18 Perbawaslu. Dari total jumlah itu, terdapat 10 Perbawaslu non-tahapan dan tujuh Perbawaslu tahapan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta satu Perbawaslu tahapan dalam Pemilu.

Dalam hal penyelenggaraan Pengawasan Pilkada dan Pemilu, Bawaslu bekerja dengan instrumen Alat Kerja Pengawasan. Adapun dalam mengawasi Pilkada Serentak 2018, salah satu rujukan Bawaslu adalah Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2018 yang diluncurkan pada November 2017 lalu.

Untuk mencegah kerawanan dan potensi pelanggaran terjadi, Bawaslu juga bersinergi dengan para pemangku kepentingan Pengawasan Pemilu. Bukan hanya lembaga Negara, Bawaslu juga bersinergi dengan masyarakat sipil. Lembaga-lembaga tersebut di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informasi , Pramuka, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Ombudsman Republik Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Selain itu, Bawaslu juga bersinergi dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan perguruan tinggi.

Sebagaimana diamankan undang-undang, Bawaslu menigkatkan partisipasi masyarakat dalam Pengawasan Pemilu. Hal itu didesain dalam Pusat Pengawasan Partisipatif yang tertuang dalam tujuh program, yaitu Pengawasan Berbasis Teknologi Informasi (Gowaslu), Forum Warga Pengawasan Pemilu, Gerakan Pengawas Pemilu Partisipatif, Pengabdian Masyarakat Dalam Pegawasan Pemilu, Pengelolaan Media Sosial, Pojok Pengawasan dan Pramuka Pengawas (Saka Adhyasta) Pemilu.

Dalam hal komunikasi dengan publik, Bawaslu membangun jenema (brand) baru salah satunya dengan mengganti logo lembaga. Komunikasi publik juga diperbaiki dengan peningkatan pelayanan informasi yang membuat skor pelayanan informasinya meningkat menjadi 79,05 yang membuat bawaslu mendapat peringkat keempat dalam pelayanan informasi.

Dalam hal penanganan pelanggaran, Bawaslu membuat sejarah dengan membatalkan calon kepala daerah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura yang terbukti melakukan pelanggaran pemilihan. Pada Pilkada 2017, ada 2.347 temuan/laporan dugaan pelanggaran. 734 temuan/laporan dinyatakan sebagai pelanggaran sehingga ditindaklanjuti dan sebanyak 1.613 temuan/laporan tidak dapat ditindaklanjuti atau dihentikan. 364 temuan/laporan dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi, 149 temuan/laporan sebagai tindak pidana pemilihan, 65 temuan/laporan sebagai pelanggaran kode etik dan 156 temuan/laporan sebagai pelanggaran perundang-undangan lainnya.

Mengenai penyelesaian sengketa, pada Pilkada 2017, terdapat 66 permohonan penyelesaian dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2017. Dari jumlah itu, 24 permohonan dikabulkan, 37 permohonan ditolak, tiga permohonan dinyatakan gugur, dan dua permohonan daluwarsa.

Sedangkan mengenai sengketa proses Pemilu 2019, Bawaslu menangani sembilan permohonan sengketa. Dua permohonan diselesaikan dalam proses mediasi yaitu sengketa yang dimohonkan Partai Garuda dan Partai Berkarya. Tujuh permohonan sampai pada ajudikasi yaitu dengan pemohon PIKA, Partai Idaman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republik.

Humas Bawaslu RI

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu