Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan akan ada 296 laporan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif (PHPU Pileg) calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024.
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan berharap seluruh jajaran Bawaslu yang mengawasi Pilkada Serentak 2020 bisa melahirkan inovasi atau terobosan dalam menjalankan tugasnya. Sebab, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang memungkinkan kegiatan kampanye melalui via daring.
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menilai ada empat kunci sukses Pilkada Serentak 2020. Pertama faktor penyelenggara pemilu, kedua faktor peserta pemilu, ketiga faktor pemilih dan keempat faktor stakeholder.
Ambon, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Gunawan Suswantoro menghadiri acara penandatanganan hibah tanah dari Pemerintah Kota Tual dan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya kepada Bawaslu, di Ambon, Jumat (25/9/2020).
Buru Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dimasa kampanye yang akan dimulai pada 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 bisa saja menimbulkan gesekan antarpeserta. Penyelesaian sengketa acara cepat dianggap sebagai metode dalam menyelesaikan masalah antarpeserta pemilihan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menyatakan dinasti politik bisa membuat penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut menurutnya bisa membuat dampak hukum berupa sanksi tegas dalam Pilkada 2020 dari ketentuan yang melanggar seperti politik uang atau pengerahan birokrasi yang membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tak netral.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 dengan menyoroti tahapan kampanye terutama saat pandemik covid-19 masih berlangsung. Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan selain kerawanan akibat pandemik covid-19 ada pula berbagai aspek seperti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hak pilih, dan materi kampanye yang melanggar aturan masuk kategori kerawanan tinggi.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 dengan menyoroti tahapan kampanye di masa pandemik covid-19. Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, pandemik covid-19 berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.