• English
  • Bahasa Indonesia

Penyusunan Sistem Pengendalian Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (SPTP3) Tahun Anggaran 2015

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI

Nomor: 05.5/PPR/ULP-BAWASLU/VI/2015

Pokja ULP Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia akan melaksanakan Prakualifikasi Jasa Konsultasi, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Paket Pekerjaan

Nama Paket Pekerjaan 

:

Penyusunan Sistem Pengendalian Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (SPTP3) Tahun Anggaran 2015;

Nilai total HPS

:

Rp997.232.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah)

Sumber Pendanaan

:

APBN Tahun Anggaran 2015

 

 

  1. Persyaratan Peserta
  1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/ usaha yaitu memiliki surat izin (SIUP, TDP) untuk menjalankan bidang usaha Jasa BantuanTeknis/Manajemen/Telematika
  2. Memiliki Keahlian pengalaman, kemampuan teknis dan manejerial;
  3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir;
  4. Memiliki NPWP, memenuhi kewajiban perpajakan SPT tahun 2014, memiliki laporan bulanan PPh dan PPn pada bulan Maret, April dan Mei tahun 2015;
  5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak, dibuktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan beserta dengan perubahannya;
  6. Tidak masuk dalam daftar hitam;
  7. Memiliki alamat tetap dan jelas dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili;
  8. Menandatangani Pakta Integritas

 

  1. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi:

Hari/Tanggal             : Selasa/23 Juni 2015 s.d. Rabu/1 Juli 2015

Waktu                        : 10.00 s.d. 15.00 WIB

Tempat dan alamat : Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ruang

                                       Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bawaslu   

                                      (Pokjanas) Jalan M. H. Thamrin No.14 Jakarta Pusat

  1. Pendaftaran dan pegambilan Dokumen Kualifikasi dapat diwakilkan dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang .
  2. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Kualifikasi.
  3. Dokumen Kualifikasi dapat diambil dalam bentuk cetakan, softcopy, dan/atau diunduh melalui website http://www.bawaslu.go.id

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Jakarta,  23 Juni 2015

               

Pokja ULP

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

REPUBLIK INDONESIA

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu