Press Release Bawaslu

Jamin Hak Pilih di Aceh dan Papua, Bawaslu dan Komnas HAM Teken MoU

Friday, 28 October 2011 (515 reads)

 

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Salah satu indikator suksesnya demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu Kada, yakni terpenuhinya hak-hak Pemilih untuk dapat memberikan suaranya menentukan pemimpin ke depan. Tugas tersebut menjadi tanggung jawab Penyelenggara Pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Dalam mewujudkan suksesnya  pesta demokrasi tersebut Bawaslu mengambil inisiatif untuk melakukan kerjasama dengan lembaga yang selama ini digadang sebagai pengawal hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, Komnas HAM. Pada 2011, Pemilu Kada Aceh dan Pemilu Kada Papua, menjadi perhatian bagi Bawaslu dan Komnas HAM agar hak pilih warga di dua provinsi tersebut dapat terpenuhi.

 

“Pemilu Kada Aceh dan Papua, harus diberikan perhatian khusus, terutama soal potensi pelanggaran hak dasar pemilih untuk memberikan suaranya. Oleh sebab itu, Bawaslu sebagai lembaga Pengawas Pemilu dan Komnas HAM sebagai penegak HAM di Indonesia, merasa perlu untuk mencegah potensi pelanggaran tersebut terjadi,” ujar Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo, di Jakarta, Jumat (28/10).

 

Kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding) ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo dan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, dan dilaksanakan pada Jumat (28/10), di Gedung Bawaslu, Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu dan Komisioner Komnas HAM.

 

Menurut Bambang,  dalam pelaksanaan Pemilu Kada di Papua dan Aceh, setiap pelanggaran yang terjadi dapat menimbulkan potensi konflik. Oleh sebab itu, potensi sekecil apapun potensi yang dapat menimbulkan pelanggaran harus dapat diantisipasi dan dicegah. Salah satunya dengan menjamin hak pemilih masyarakat Aceh dan Papua serta  kenyamanan dalam memberikan hak suaranya tanpa adanya paksaan dari oknum atau pihak tertentu.

 

“Bentuk kerjasama dapat berupa pembentukan tim pemantauan bersama antara Bawaslu dan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan pada Pemilu Kada Aceh dan Papua. Selain itu, terdapat juga pos pengaduan bagi pemilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya pada Pemilu Kada Aceh dan Pemilu Kada Papua,” tutur Bambang. Selain itu, ada juga kerjasama dalam rangka tukar menukar informasi terkait pelanggaran hak dasar pemilih dalam memberikan hak suara.

 

Perlu diketahui, kerjasama Bawaslu dan Komnas Ham sudah terjalin sejak awal tahun 2010 lalu, membuahkan berbagai hasil. Bawaslu bersama Komnas HAM menemukan banyak dugaan pelanggaran terhadap hak pilih, baik dilakukan oleh pelaksana Pemilu maupun oknum-oknum tertentu. Kerjasama dengan Komnas HAM juga merupakan strategi Bawaslu dalam menutupi kelemahan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu. [Humas Bawaslu]