Press Release Evaluasi Tahun 2011

Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bawaslu Dibawah Koordinasi Divisi Hubungan Antar Lembaga Pada Pengawasan Pemilu Kada Tahun 2011

Tuesday, 20 December 2011 (1458 reads)

Dalam Tahun 2011, Bawaslu dihadapkan pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada) di seluruh Indonesia yang berlangsung di 62 Daerah, 5 Provinsi dan 57 Kabupaten/Kota. Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu tidak bisa melaksanakannya secara maksimal tanpa dukungan masyarakat dan kerjasama dengan pemangku kepentingan Pemilu lainnya.

Kendala utama yang dihadapi Bawaslu dalam melakukan kinerja   pengawasan antara lain adalah : keterbatasan kewenangan yang dimiliki, kurangnya sumber daya manusia yang tersebar di wilayah Indonesia, dan rentan kendali wilayah yang luas. Menyadari hal tersebut dan sebagai upaya aktif untuk menutupi kekurangan yang dimiliki Bawaslu butuh kerjasama pengawasan pemilu dengan pemangku kepentingan. Dalam arti kewenangan yang kurang dapat ditutupi oleh kewenangan yang dimiliki lembaga lain. Dan sebagai bentuk sinergi yang  konstruktif dengan pemangku kepentingan Pemilu maka Bawaslu terus mendorong dilakukan kerjasama dan evaluasi baik dalam tataran regulasi maupun teknis kerjasama yang dilakukan.

Dalam melakukan pengawasan Pemilu Kada Tahun 2011, Bawaslu merasa perlu melibatkan elemen strategis masyarakat, karena pada hakekatnya  pengawasan yang paling efektif adalah pengawasan oleh masyarakat. Selain itu secara implementatif dukungan para pemangku kepentingan Pemilu juga sangat menentukan kesuksesan tugas pengawasan mengingat terbatasnya kewenangan yang di miliki Bawaslu seperti yang diatur dalam Undang-undang, dan terbatasnya keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran dengan ruang lingkup kerjasama, antara lain pemantauan tahapan Pemilu Kada, pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, penyusunan dan advokasi regulasi pengawasan dan pemantauan tindak-lanjut rekomendasi Panwas. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan dukungan dari lembaga-lembaga pemerintah dan komisi/badan negara independen dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada, serta secara lebih komprehensif hal itu merupakan bagian dari pendidikan politik rakyat. Dalam konteks itu, POLA KERJASAMA  Bawaslu dengan Stakeholder terkait dapat digambarkan dalam skema berikut :

 

Selengkapnya silahkan download