Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN/KOTA
Gedung Training Centre (Kampus I UIN Alauddin) Jl. ST. Alauddin No. 63 Makassar
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN/KOTA
Nomor : 01/TIMSEL/V/2012
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota, berdasarkan SK Panwaslu Sulsel Nomor 01-KEP/PANWASLU-SULSEL/2012 tertanggal 15 Mei 2012 tentang Pengangkatan Tim seleksi Calon Anggota Panwaslu Kebupaten/Kota, maka Tim seleksi Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :
1. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
d. Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan
pengawasan;
e. Berpendidikan paling rendah Starata 1 (S-1)
f. Berdomisi di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk
2. Mengajukan surat lamaran (ditujukan kepada Tim Seleksi) dengan dilampiri :
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar);
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
d. Foto copy Surat Kenal Lahir/Akte Kelahiran
e. Foto Copy Ijazah paling rendah S 1 yang dilegalisir oleh Pejabat yang
berwenang atau notaries;
f. Surat pernyataan yang ditandatangani masing-masing diatas materai
Rp. 6000,- yaitu :
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik bagi yang tidak pernah menjadi anggota partai politik ; atau surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi anggota partai politik;
- Surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan structural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
- Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan;
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon ;
4. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto copy;
5. Berkas pendaftaran dikirimkan ke alamat Tim Seleksi paling lambat tanggal 28 Mei 2012
6. Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota terpilih wajib menyerahkan berkas sebagai berikut:
a. Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari rumah sakit/puskesmas
b. Surat pernyataan tidak pernah dipidanan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
|
| Makassar, 21 Mei 2012 |
|
| Ketua Timsel
Ttd Prof. Dr. Anwar Borahima, SH., MH |
Tempat Pendaftaran
| 1. | Zona I Makassar : Gedung Training Centre Kampus I UIN Alauddin. Jl. ST. Alauddin No. 63 Makassar (Contact Person : Nhany : 085396725729, Sahar : 082196357444) |
| 2. | Zona II Pare-P Pare : Wisma Taro Ada Taro Gau, Jl. Abd Jalil Habibie No. 6 (samping rujab Korem) Pare-pare (Contact Person Saharullah: 085242741501, Heriyana : 085342342543) |
| 3. | Zona III Palopo : Wisma HAIFA kamar 01. Jl. Andi Jemma (Depan SMU 3 ) Palopo (contact person : Pismal Ismail : 085242317650, Dedy Gunawan : 085322666808. |
| 4. | |
| 5. | Facebook : panwaslu sulsel. |