Bagian Perencanaan dan Anggaran
Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran
| Nama Lengkap | : : : : : : : : : | Ir. D. Adhi Santoso, MM |
Tupoksi
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
NOMOR 14 TAHUN 2009
TENTANG
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 03 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Bagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan data, informasi, dan hubungan masyarakat, penyusunan program dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan.
2. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Bagian Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan data, informasi pengawasan pemilihan umum, dan hubungan masyarakat;
b. penyusunan program dan anggaran; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pengawasan pemilihan umum.
3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Bagian Perencanaan dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat;
b. Subbagian Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.