Bagian Hukum, dan Penanganan Pelanggaran
Kepala Bagian Hukum, dan Penanganan Pelanggaran
| Nama Lengkap | : : : : : : : : : | TAGOR FREDY, SH Jakarta / 7 Mei 1960 Laki-laki Protestan PNS Kabag. Hukum, Humas dan Parmas S-1 Jl. MH. Thamrin No.14, Jakarta Pusat 021 3905889 / 021 3907911 |
Tupoksi
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
NOMOR 14 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 03 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Bagian Hukum dan Penanganan Pelanggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan hukum, penyelesaian sengketa hukum, penanganan pelanggaran dan penanganan tindak lanjut pelanggaran.
2. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Hukum dan Penanganan Pelanggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengawasan pemilihan umum;
b. pemberian bantuan hukum dan penyelesaian sengketa hukum;
c. penanganan pelanggaran; dan
d. tindak lanjut penanganan pelanggaran.
3. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Bagian Hukum dan Penanganan Pelanggaran terdiri atas:
a. Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan;
b. Sub Bagian Penanganan Pelanggaran; dan
c. Sub Bagian Tindak Lanjut Pelanggaran.
4. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, memberikan bantuan hukum, dan menyelesaikan sengketa hukum.
(2) Sub Bagian Penanganan Pelanggaran mempunyai tugas menerima laporan pelanggaran dan menyiapkan bahan kajian hukum penanganan pelanggaran.
(3) Sub Bagian Tindak Lanjut Pelanggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan tindak lanjut pelanggaran.