Kepala Sekretariat Bawaslu
Kepala Sekretariat Bawaslu
| Nama Lengkap | : : : : : : : : : | GUNAWAN SUSWANTORO, SH, M.Si |
Tupoksi
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
NOMOR 14 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 03 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum, diubah sebagai berikut:
Pasal 2
Sekretariat Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrative kepada Bawaslu.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum menyelenggarakan fungsi:- perumusan program dan anggaran, pengumpulan pengolahan data, informasi pengawasan pemilihan umum, dan hubungan masyarakat;
- pemberian bantuan hukum, penyelesaian sengketa hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, penanganan pelanggaran, dan tindak lanjut pelanggaran;
- penyiapan bahan tatalaksana pengawasan pemilihan umum;
- penyiapan bahan teknis pengawasan;
- penyiapan bahan kajian pengawasan;
- penyiapan bahan hubungan antar lembaga; dan
- pengelolaan urusan ketatausahaan, sumberdaya manusia, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan protokol.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Sekretariat Bawaslu terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Anggaran;
b. Bagian Hukum dan Penanganan Pelanggaran;
c. Bagian Tatalaksana Pengawasan Pemilihan Umum; dan
d. Bagian Umum.