Kepala Sekretariat Bawaslu


Kepala Sekretariat Bawaslu

Kepala Sekretariat Bawaslu

Nama Lengkap               
Tempat/Tanggal Lahir   
Jenis Kelamin                  
Agama                             
Pekerjaan                        
Jabatan                            
Pendidikan terakhir        
Alamat Kantor                  
Telepon Kantor               

:
:
:
:
:
:
:
:
:

GUNAWAN SUSWANTORO, SH, M.Si
Banjarnegara, 30 Juni 1966
Laki-laki
Islam
PNS
Kepala Sekretariat Bawaslu
S-2
Jl. MH. Thamrin No.14, Jakarta Pusat
021 3905889 / 021 3907911

 

Tupoksi

 

PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

NOMOR 14 TAHUN 2009

TENTANG


PERUBAHAN  ATAS
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 03 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

 

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum, diubah sebagai berikut:

 

Pasal 2

Sekretariat Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrative kepada Bawaslu.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan program dan anggaran, pengumpulan pengolahan data, informasi pengawasan pemilihan umum, dan hubungan masyarakat;
  2. pemberian bantuan hukum, penyelesaian sengketa hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, penanganan pelanggaran, dan tindak lanjut pelanggaran;
  3. penyiapan bahan tatalaksana pengawasan pemilihan umum;
  4. penyiapan bahan teknis pengawasan;
  5. penyiapan bahan kajian pengawasan;
  6. penyiapan bahan hubungan antar lembaga; dan
  7. pengelolaan urusan ketatausahaan, sumberdaya manusia, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan protokol.

 

2.   Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Sekretariat Bawaslu terdiri atas:

a.  Bagian Perencanaan dan Anggaran;

b.  Bagian Hukum dan Penanganan Pelanggaran;

c.  Bagian Tatalaksana Pengawasan Pemilihan Umum; dan

d.  Bagian Umum.