• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu: Tidak Ada Itikad Buruk untuk Menggugurkan Caleg

Jakarta, Awaslupadu.com.Bawaslu menilai bahwa keputusannya soal Sengketa Pemilu antara Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam daftar calon sementara (DCS) sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang. Termasuk memperkuat keputusan KPU, bahwa salah satu caleg PAN tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg. “Tidak ada itikad atau niat yang tidak baik dalam mengeluarkan keputusan ini. Keputusan sengketa tersebut dikeluarkan demi kepentingan yang lebih besar,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Endang Wihdatiningtyas, dalam Sidang DKPP, di Jakarta, Selasa (23/7).



Menurut Endang, memulihkan Dapil PAN di Sumatera Barat I, telah mengembalikan hak konstitusi warga negara yang ingin memilih caleg PAN di Sumbar I. Selain itu, Bawaslu juga telah berkomunikasi dengan DPR RI sebagai pembuat UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, bahwa keterlibatan perempuan sebesar 30 persen setelah verifikasi tidak otomatis menghilang Dapil pada parpol.

Namun, pemohon dalam hal ini Selvyana Sofyan Husen bersama kuasa hukumnya mengadukan Bawaslu ke DKPP, lantaran dianggap tidak tertib administrasi, dan tidak melihat fakta hukum bahwa dirinya telah memenuhi syarat sebagai bacaleg, setelah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). “Soal kesalahan ketik dalam Keputusan Sengketa Pemilu PAN, kami telah mengakui kekeliruan tersebut dan meralat melalui surat dengan Nomor 479/Bawaslu/VII/2013,” tambah Endang.

Selvyana dan kuasa hukumnya Didi Supriyanto, melaporkan Bawaslu ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, terkait dengan Keputusan Sengketa Nomor 021/SP-2/Set.Bawaslu/2013. Saat itu, Bawaslu memutuskan mengembalikan Dapil Sumbar I PAN, tanpa mengikutsertakan Selvyana dalam daftar. Dalam forum mediasi Selvyana memang dapat membuktikan adannya keterangan pengganti ijasah dari lembaga resmi yakni Kemendiknas. Namun, tetap saja itu tidak dapat dijadikan sebagai bukti pembenaran untuk memulihkan Selvyana sebagai bacaleg, karena melanggar Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa setiap bacaleg yang mendaftar ke KPU wajib meminta surat keterangan kepada Kementerian Agama atau Kemendiknas, jika yang bersangkutan kehilangan ijasahnya. Namun, dalam kasus Selvyana, ia hanya melampirkan Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bahwa dirinya pernah bersekolah di Swiss, yang setara dengan SMA. “Kami juga berpegangan kepada kebijakan KPU yang menyatakan betul (surat keterangan dari Diknas) atas nama Selvyana dapat dinyatakan memenuhi syarat, selama syarat tersebut diserahkan pada saat masa perbaikan yang lalu. Kami juga harus memperhatikan kasus yang sama dengan partai lain, yang justru malah dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum,” tegas Endang kepada wartawan. Sementara itu, Ketua Majelis DKPP Jimly Ashiddiqie mengingatkan bahwa sidang etik merupakan ranah untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik, dan bukan substansi keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu atau KPU. Sehingga, dalam sidang tersebut tidak diharapkan adanya penilaian terhadap keputusan sebuah lembaga yang bersifat independen. “Tapi jika hanya sekedar diskusi saja, diperbolehkan agar kita tahu masalahnya,” tutur Jimly. [FS]

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu