Jakarta, Awaslupadu.com. – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan seluruhnya permohonan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan sebagian permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam keputusan sengketa pemilu, di Jakarta, Rabu (10/7) malam. Dapil dua partai tersebut yang sebelumnya tidak diloloskan oleh KPU, akhirnya berhak ikut Pemilu 2014.
Dalam kasus partai Hanura, Bawaslu menilai ada ketidakcermatan KPU karena terdapat kesalahan penulisan pada bakal calon legislatif di Dapil Jabar II nomor urut 8 tertulis perempuan atas nama Sally Febian, padahal sesungguhnya merupakan seorang laki-laki. Akibatnya, KPU mencoret nama-nama Bakal Calon Anggota DPR untuk Dapil Jabar II Partai Hanura dikarenakan penempatan susunan tidak memperhatikan sistem Zipper yang mana tidak terdapat 1 (satu) orang calon perempuan pada nomor urut 7, 8, 9, tetapi ada pada nomor urut 10 (sepuluh).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pemohon memenuhi syarat untuk ikut sebagai Peserta Pemilu atas Daerah Pemilihan DPR RI Jawa Barat II sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan Daftar Bakal Calon yang diajukan ke KPU,” kata Majelis Pemeriksa, yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Muhammad.
Untuk selanjutnya, Hanura akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki susunan bacaleg Dapil II Jabar dan diserahkan ke KPU RI paling lambat hari Jumat, (12/7) pukul 16.00 WIB, dengan syarat tidak mengganti atau menambah bacaleg, memperhatikan keterwakilan perempuan, dan sistem zipper.
Sementara itu, Bawaslu juga mengabulkan permohonan Partai PAN untuk mengikutsertakan Dapil Sumatera Barat I dalam Pemilu 2014. Namun, Bawaslu menegaskan Keputusan KPU yang mencoret bacaleg atas nama Selvyana Sofyan Hosen karena tidak memenuhi syarat dalam hal pendidikan.
“Tidak mengikutsertakan Sdr. Selvyana Sofyan Hosen yang memang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tutur Majelis.
Sebelumnya, KPU mencoret Dapil Sumatera Barat I PAN karena salah satu bacaleg perempuan atas nama Selvyana Sofyan Hosen tidak memenuhi syarat pendidikan, yakni ijasah yang dilegalisir sesuai dengan ketentuan. Diketahui, Selvyana yang bersekolah di luar negeri hanya melampirkan surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss. Akibatnya, ia dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan berakibat pada Dapil Sumbar I PAN.