Jakarta, Badan Pengawas Pemilu– Penyelenggaraan pemilu 2014 disadari begitu banyak pelanggaran yang terjadi, hal ini diakibatkan sistem proposional dalam pemilu, praktik politik uang yang dilakukan oleh partai politik atau peserta pemilu dengan pemilih, dan yang paling banyak dilakukan itu dengan panitia di tingkat TPS dan PPK untuk mendapatkan suara.
Sementara itu begitu sampai di tingkat KPU Kabupaten/Kota Bawaslu sangat sulit mendapatkan bukti – bukti adanya permainan yang dilakukan oleh peserta pemilu. Hal tersebut diungkapkan oleh Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak saat menerima kunjungan kerja anggota DPRD Sumatera Selatan di Kantor Bawaslu RI Jakarta, Selasa (13/5).
Nelson juga mengatakan laporan dari para calon legislatif itu sangat terlambat karena akses kepada formulir C1-KWK yang dimiliki oleh para saksi tidak langsung dikomunikasikan segera kepada caleg atau pun kepada para pengawas pemilu. Mengevaluasi hal tersebut, Bawaslu akan mengusulkan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mendatang panitia di tingkat bawah idealnya dapat mengirimkan formulir C1 dengan cara pindai ke bawaslu provinsi.
“Cara menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas di Indonesia terpulang dari merubah sistem pemilu yang baru itu sendiri,” tutur Nelson Simanjuntak.
Dalam hal lain, Nelson mengatakan sesuai undang-undang tugas Bawaslu salah satunya menerima laporan pelanggaran dan ditembuskan ke pihak yang berwenang. Pelapor harus menyampaikan laporan paling lambat tujuh hari sejak terjadinya peristiwa pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sudah selesai dan sudah ditetapkan maka KPU sebagai pihak penyelenggara tidak dibolehkan lagi untuk melakukan perubahan apa pun atas hasil pemilu yang sudah ditetapkan kecuali ada rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi. Apa pun hasilnya baik ataupun buruk KPU tidak bisa untuk merubahnya.
Perwakilan dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan sudah menjadi rahasia umum bahwa kecurangan yang terjadi terindikasi dengan jelas. Namun karena alasan waktu melaporkan yang terbatas atau pun alat bukti yang tidak kuat, maka pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Jika kondisi ini akan terulang pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mendatang, sangat disayangkan. Keberadaan lembaga Bawaslu yang begitu besar tidak mampu melakukan gebrakan yang berani dan terobosan besar untuk menyelamatkan pemilu yang jurdil dan sukses,” katanya.
Penulis : Irwan
Editor : Nurmalawati Pulubuhu