• English
  • Bahasa Indonesia

KPAI Melaporkan Pelanggaran Parpol Ke Bawaslu

altaltJakarta, Bawaslu.Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan sejumlah pelanggaran terkait pelibatan anak oleh parpol dalam pemilu 2014 ke Bawaslu RI, Rabu (19/3). Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh   datang  dengan full team dan ditemui langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Muhammad dan Sekjen, Gunawan Suswantoro di Media Centre Bawaslu RI.

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan KPAI terkait penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik selama 3 hari (16 -18/3)

, menunjukkan kesadaran penyelenggara kampanye akan perlindungan anak masih rendah. Hasil tabulasi data KPAI terkait parpol yang melibatkan anak dalam kegiatan kampanye menunjukkan bahwa partai keadilan sejahtera (PKS) telah melakukan 14 pelanggaran, disusul PDIP dengan 10 pelanggaran, Golkar, Hanura dan PKPI 8 pelanggaran, Nasdem 7,  Gerindra, Demokrat dan PPP 6 pelanggaran, PKB dan PAN 5 serta PBB dengan 4 pelanggaran.

Indikator pelanggaran pelibatan anak dalam kegiatan yang paling banyak dilanggar dalam kampanye adalah memobilisasi massa anak oleh parpol atau caleg dan menggunakan anak untuk memakai  dan memasang atribut-atribut parpol.  

Sedangkan kegaiatan kampanye pemilu 2014 yang berdampak langsung pada anak adalah sebagian caleg maupun parpol menggunakan tempat bermain anak atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye terbuka, salah satunya yang dilakukan oleh PKPI.

Dalam memberikan laporan dugaan pelibatan anak, KPAI juga berkomitmen untuk bekerjasama dengan Bawaslu terkait dengan pengawasan terhadap pelibatan anak dalam kampanye politik oleh peserta pemilu. Kerjasama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada hari yang sama.

Sementara itu merespon laporan KPAI tersebut, Ketua Bawaslu menyatakan bahwa semua temuan dan laporan tersebut wajib untuk ditindaklanjuti, karena laporan itu substansinya merupakan laporan dari masyarakat melalui KPAI. Menurut pasal 87 UU No  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku pelibatan anak dalam kampanye dapat dipidana penjara 5 tahun dan atau denda 100 juta. “Sekali lagi Bawaslu berwenang untuk menggunakan sejumlah regulasi selain UU Pemilu untuk menegakkan hukum Pemilu,” tandasnya.

Menurut Muhammad sesungguhnya substansi kampanye adalah pendidikan atau sosialisasi politik yang sehat, cerdas dan ramah anak. “Kami berharap masih ada  banyak kesempatan parpol untuk berbenah memperbaiki model dan desain kampanyenya, sehingga tidak masuk ke wilayah-wilayah pelanggaran Pemilu,” tambahnya.

Sebelumya Bawaslu dan KPAI telah melakukan nota kesepahaman pada tahun 2012.  Kali ini adalah penandatanganan MoU  kedua yang akan lebih difokuskan pada pencegahan dan pelarangan pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik atau kampanye Pemilu. 

 

Penulis           : Ali Imron/Irwan

Editor             : Falcao Silaban

 

alt

Penandatanganan MoU yang kedua antara Bawaslu RI dan KPAI, di Jakarta, Rabu (19/3). MoU Kali ini lebih difokuskan pada pencegahan dan pelarangan pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik/kampanye Pemilu. 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu