• English
  • Bahasa Indonesia

KPUD Banten dan Partai Gerindra Masih Deadlock

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu– Pihak Pemohon dari partai gerindra dan pihak termohon KPUD Banten Belum menemukan titik temu pada proses mediasi yang kedua sengketa pemilu. Mediasi sengketa pemilu di gelar di ruang rapat lantai 4 gedung Bawaslu RI dipimpin oleh Pimpinan Bawaslu Nasrullah, Selasa (15/7).

Salah satu caleg terbukti didalam kasus politik uang dan diproses secara hukum dan telah diputuskan pada  pengadilan negeri, bahkan  sudah diproses oleh pengadilan tinggi. Panwas telah menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengirimkan rekommendasi ke KPU. KPU Banten juga telah mengeksekusi terhadap calon yang berikutnya dan mengangkat calon nomor urut selanjutnya.

Pihak pemohon tetap pada pendiriannya, menurutnya, proses yang dilakukan itu bermasalah, dimana pelapornya itu adalah internal gerindra sendiri dan diproses oleh panwas pada  masa yang kadaluarsa. Proses itu dilakukan sudah melebihi ambang batas waktu yang telah di tentukan oleh undang-undang. Pihak pemohon meminta untuk membatalkan keputusan KPU dan mengembalikan masalah ini untuk di selesaikan pada tingkatan internal partai itu sendiri. Menurut pemohon, Jika KPU terindikasi konspirasi maka akan melaporkan ke DKPP.

Terkait keterlambatan proses, menurut termohon pada saat penyampaian hasil atau dibacakannya putusan, termohon tidak menerima salinan. Termohon mendapatkan salinan kopian dari surat KPU Kota tangerang Pada tanggal 18 Juni. Pada tanggal 19 juni termohon bersurat kepada pengadilan tinggi untuk memberikan salinan yang asli untuk memenuhi keabsahan dan legalitas, sebagaimana petunjuk teknis PKPU No. 29 Tahun 2013 Pasal 50 harus disertai surat keterangan, dimana surat keterangan yang dimaksud adalah putusan pengadilan tinggi.

Termohon mendapatkan salinan dari pengadilan tinggi pada tanggal 23 Juni, yang sekaligus menjadi awal dari termohon, yang menurut termohon belum terlambat alias masih dalam hitungan 5 hari. Termohon juga berdalih bahwa prinsip kehati-hatian sangatlah penting, bahwa bukti tertulis sangat penting dan  tidak cukup dengan perpektif lisan.

“Salinan putusan itulah yang menjadi acuan untuk mengambil keputusan,” ucap termohon.

Pihak Bawaslu akan memberikan perpanjangan waktu (injury time) bagi pihak termohon dan pihak pemohon, yang diharapkan bisa mendapatkan alternatif penyeleseian sengketa tersebut. Namun jika masih belum mendapatkan alternatif maka Bawaslu yang akan memberikan alternatif putusan sengketa. direncanakan mediasi yang ketiga akan digelar pada hari Rabu 17 juli 2014, sekitar jam 16.00 WIB,” ujar Nasrullah.

 

Penulis                 : Muhtar

Editor                    : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu