• English
  • Bahasa Indonesia

MK Buka Pendaftaran PHPU Pilpres 3 Hari Sejak Penetapan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Menjelang penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, di Jakarta, Rabu (16/7).  Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatan PHPU Pilpres 2014 setelah hasil rekapitulasi tingkat nasional yang akan di selenggarakan oleh KPU pada tanggal 22 Juli mendatang.

"Segera setelah KPU mengumumkan penetapan hasil rekapitulasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 di tinggkat nasional, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014. MK akan langsung membuka penerimaan permohonan perkara PHPU selama 3x 24 jam, selambat lambatnya 3 hari kerja setelah permohonan terdaftar diregistrasi," ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar pada saat menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, di Gedung MK, Rabu (16/6).

Janedjri menjelaskan, apabila pemohon menyampaikan permohonanya kepada MK belum memenuhi kelengkapan berkas permohonan kepada pemohon, maka diwajibkan untuk melengkapi permohonanya dalam tengat waktu 1x24 jam. Hal ini berbeda ketika PHPU Legislatif yang menyediakan waktu 3x24 jam.

Dikatakan Janedjri, dalam mekanisme PHPU Pilpres yang terkait sebagai pemohon yaitu pasangan Presiden dan Wakil Presiden sedangkan sebagai termohon adalah KPU. Adapun sebagai pihak terkait yang berkepentingan terhadap permohonan, adalah Bawaslu sebagai pemberi keterangan dan pihak lain yang nantinya dianggap perlu oleh MK dalam pengajuan permohonan PHPU Pilpres 2014.

Lanjut Janedjri,  apabila berkas sudah dilengkapi, maka permohonan tersebut akan dicatat di dalam buku registrasi dan penentuan sidang pertama yang akan diagendakan pada pemeriksaan pendahuluan yang akan di jadwalkan  3 hari kerja setelah semua berkas permohonan lengkap dan teregistrasi oleh MK. Setelah itu, MK akan memulai persidangan 4 hari setelah perkara tersebut terdaftar di buku registrasi perkara konstitusi.

“Adapun satu hari setelah 3 x 24 adalah waktu perbaikan yang diberikan MK oleh para pemohon” ujarnya

Lebih lanjut Janedjri menjelaskan, ketika KPU mengumumkan dan menetapkan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada 22 Juli 2014, maka sesuai peraturan Mahkamah sudah harus memutus perkara tersebut paling lambat akan di ucapkan 14 hari kerja setelah permohonan diregistrasi.

"Selambat-lambatnya 14 hari kerja, MK sudah harus mengeluarkan keputusan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden," ujarnya

Pedoman beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 4 Tahun 2014  telah sahkan dan ditandatangani sebelumnya  oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada 8 Juli 2014. Rekapitulasi atau penghitungan suara di tingkat kelurahan atau desa diselenggarakan pada tanggal 11-12 Juli 2014 lalu. Selanjutnya pada tanggal 13-15 Juli 2014 rekapitulasi suara dilakukan di tingkat kecamatan, dan akan dilanjutkan dengan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten atau kota pada tanggal 16-17 Juli 2014. Setelah rekapitulasi pada tingkat provinsi dilaksanakan, maka pada tanggal 18-19 Juli, proses ini akan dilanjutkan pada tingkat nasional pada tanggal 20-22 Juli 2014.

 

Penulis                : Hendru Wijaya

Editor                 : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu