• English
  • Bahasa Indonesia

Rapat Penyelesaian Bawaslu Aceh di Kemendagri Deadlock

altJakarta – Rapat penyelesaian Badan Pengawas Pemilu Aceh yang di fasilitasi Kementrian Dalam Negeri, Kamis (20/3) sore, masih mengalami kebuntuan terkait  penambahan jumlah anggota Bawaslu Aceh menjadi 5 (lima) orang. Kebuntuan ini terjadi karena masih ada dua hal teknis yang perlu disepakati yakni prosedur pengangkatan 2 (dua) anggota Bawaslu Aceh dan alokasi uang kehormatan.

Dirjen Otonomi Daerah Prof. Djohermansyah Djohan selaku fasilitator pertemuan meminta Bawaslu bersama Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sesegera mungkin mendapatkan titik temu terkait persoalan Bawaslu Aceh. 

Sebab Pemilu legislatif tanggal 9 April 2014 tersisa H-20 atau H-15 sebelum masa tenang, bila tidak diselesaikan dengan cepat maka pengawasan Pemilu Aceh dikhawatirkan akan mengalami kendala teknis di lapangan manakala terjadi  sengketa antar peserta Pemilu di Aceh.

“Persoalan ini harus diselesaikan dengan cepat, kita tidak perlu lagi menengok kebelakang, tetapi ke depan bagaimana Bawaslu Aceh bisa berjalan dengan jumlah lima orang,” ujar Djohan saat memimpin rapat.

Rapat penyelesaian Bawaslu Aceh dihadiri langsung Ketua Bawaslu Muhammad, anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas dan Nelson Simanjuntak, Sekjen Bawaslu Gunawan Soeswantoro, serta sejumlah pejabat Bawaslu dan Kemendagri. Sementara dari Provinsi Aceh hadir Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan B, Asisten I Pemerintah Aceh Iskandar A Gani mewakili Gubernur Aceh beserta sejumlah pejabatnya.

Secara prinsip Bawaslu RI dan Pemerintah Aceh serta DPR Aceh dalam pertemuan tanggal 16 Febuari 2014 lalu di Kantor Bawaslu, telah menyepakati anggota Bawaslu Aceh berjumlah 5 (lima) orang, yakni 3 tiga orang yang sudah ada ditambah 2 orang usulan dari Pemerintah Aceh dan DPRA. Namun dalam pembahasan di Kantor Kemendagri  Kamis (20/3) terjadi deadlock. Bawaslu berpandangan dua orang tambahan ini akan dibuatkan surat keputusan pengangkatan tersendiri sementara DPRA menghendaki agar tiga anggota Bawaslu Aceh yang telah ada saat ini diberhentikan dulu kemudian dibuatkan surat keputusan baru guna menambah 2 anggota baru. Sehingga anggota Bawaslu Aceh yang sudah ada dan yang baru dibuatkan dalam satu surat keputusan saja.

Hal kedua yang membuat pembahasan menjadi deadlock terkait dengan penganggaran uang kehormatan untuk 2 anggota Bawaslu Aceh. Ketua Bawaslu Muhammad dan Sekjend Bawaslu Gunawan Suswantoro mengatakan, hal ini tidak dapat diakomodir dalam APBN 2014 yang sudah berjalan. Namun untuk APBN 2015 akan diusulkan karenanya Ketua Bawaslu dan Sekjend Bawaslu meminta agar pemerintah Aceh dapat mengakomodir dana kehormatan ini melalui APBD Aceh.

“Kalau untuk dana pengawasan Pemilu di aceh, itu cukup untuk lima orang anggota Bawaslu. Tetapi kalau untuk uang kehormatan memang hanya tiga orang yang dianggarkan APBN, sama dengan provinsi-provinsi lainnya,” ujar Muhammad

Demikian juga dengan penambahan dua orang anggota Panwaslu kabupaten/kota se Aceh. Khusus untuk uang kehormatan anggota Panwaslu belum bisa dikomodir dalam APBN tahun 2014. Karenanya Sekjend Bawaslu mengusulkan kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar hal ini dapat didanai APBD Aceh dengan sistem hibah.

Rapat pembahasan yang dipimpin Dirjen Otda Kemendagri sempat di skors 15 menit atas permintaan Pemerintah Aceh. Hal ini disebabkan suasana rapat  pembahasan penyelesaian persoalan Bawaslu Aceh sempat  hangat dengan beragam argumentasi dari pihak Bawaslu maupun DPRA dan Pemerintah Aceh. Setelah rapat kembali dibuka, kembali mengalami kebuntuan. Hal ini lebih disebabkan pada legalitas apakah surat keputusan pengangkatan anggota Bawaslu Aceh dibuat secara terpisah, 3 ditambah 2 atau disatukan. Demikian juga dengan penganggaran untuk uang kehormatan. Dirjen Otda Prof Djohermansyah Djohan meminta para pihak untuk berkonsultasi ke instansi terkait antara lain ke Kementrian Keuangan terkait penganggaran sehingga persoalan Bawaslu Aceh bisa rampung. Rapat pembahasan lanjutan akan diagendakan minggu keempat Maret 2014.

 

Penulis/editor            : R. Monang Silalahi

alt

Suasana Rapat penyelesaian Badan Pengawas Pemilu Aceh yang di fasilitasi Kementrian Dalam Negeri, di Jakarta, Kamis (20/3). Rapat dipimpin oleh Dirjen Otda Djohermansyah Johan dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Muhammad, Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatinigtyas, dan Nelson Simanjuntak. 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu