• English
  • Bahasa Indonesia

Sekjen Bawaslu: Bendahara Harus Tertib Menyusun Laporan Keuangan

Jakarta, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menggelar kegiatan sosialisasi. Mereka yang menjadi peserta kegiatan sosialisasi kali ini yaitu staf pengelola keuangan di jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia. Kegiatan sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akhir Tahun 2013 itu dilaksanakan di Jakarta, Kamis (23/1).

Sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari itu dilaksanakan atas dasar kebijakan Bawaslu. Tujuannya, untuk menciptakan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan, sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012.

“Menteri/pimpinan lembaga negara sebagai pengguna anggaran/barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian/lembaga negara yang dipimpinnya,” kata Koordinator Devisi Organisasi dan SDM Bawaslu, yang juga Pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Kepala Biro Administrasi, Adhi Santoso.

Hadir dalam pembukaan sosialisasi tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu, Gunawan Suswantoro, Plt. Kepala Biro Administrasi, Adhi Santoso, Kepala Bagian Keuangan, Ernawati Perangin-angin, Kepala Bagian Umum, Dija Abdul Kadir. Turut hadir saat itu, sejumlah Kasubbag, antara lain, Ari Susanto, Triza Novia, Lulut Filmi, Nerry Aryanti, Ferry Yanuar, serta bendahara pengeluaran dan staf operator komputer pengelola keuangan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia.

Bawaslu, kata Nelson, berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBN -- dengan menyusun laporan keuangan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.

Nelson mengharapkan, laporan keuangan tersebut dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pemakai laporan, khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggung jawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Laporan keuangan ini, juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan, dalam usaha mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Karena itu, bendahara pengeluaran dan staf operator komputer pengelola keuangan Bawaslu Provinsi dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dari kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Nelson, mengingatkan.

Sementara itu, Sekjen Bawaslu, Gunawan Suswantoro menekankan agar bendahara dapat tertib membuat laporan keuangan. Bahkan, bendahara diminta untuk memahami betul tata cara pelaporan keuangan di tahun 2013, sehingga dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai aturan. “Cara menyusun laporan keuangan di tahun 2013, hendaknya dijadikan acuan untuk tahun 2014,” tegasnya. *** [hms/ck/sap]

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu