• English
  • Bahasa Indonesia

Sukses di Pemilu 2014, Bagaimana Nasib KPU dan Bawaslu di Pilkada 2015?

Solo, Badan Pengawas Pemilu - Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014, oleh banyak pihak disebut sebagai Pemilu tersukses sejak era reformasi, bahkan sejak digulirkannya Pemilu di Indonesia. Penghargaan tersebut tidak hanya datang dari dalam negeri, negara-negara di dunia pun banyak yang mengakuinya.

"Saya merasa sangat bangga kita ikut andil dalam rangka suksesnya rangkaian Pemilu Tahun 2014. Negara-negara di dunia pun mengakuinya. KPU tidak bisa menghantarkan pemilu yang sukses tanpa peran Pengawas Pemilu," ungkap Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro, kepada 33 Pimpinan dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se-Indonesia, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, di Solo, Jumat (5/9).

Namun, eksistensi penyelenggara Pemilu yang notabenya sukses pada Pemilu Tahun 2014 sedang dipertanyakan pada rangkaian Pilkada yang akan digelar pada 2015. Pasalnya, ada wacana di DPR untuk mengembalikan Pilkada melalui DPRD alias tidak langsung.

Walaupun belum diketok palu di DPR, Gunawan yakin eksistensi penyelenggara pemilu akan tetap berlanjut pada Tahun 2015 mendatang. Mengapa keyakinan tersebut muncul, menurut Gunawan, biarpun akhirnya ditetapkan tidak langsung atau lewat DPRD, maka penyelenggaraan teknis dan pengawasannya tetap akan diperankan oleh KPU dan Bawaslu.

"Jika Pemilu tidak langsung ditetapkan seperti orde baru, maka menurut saya itu suatu kemunduran. Oleh karena itu, saya tetap optimis DPR tetap memberikan peran bagi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggaranya," ujar Gunawan.

Sekedar informasi, ada sebagian fraksi di DPR kembali mewacanakan Pilkada tidak langsung atau lewat DPRD, dengan alasan efisiensi anggaran dan menekan tingkat kecurangan. Namun, wacana tersebut belum final. Selain karena masih ada sebagian fraksi yang tidak setuju, wacana tersebut juga masih akan dibahas pada tingkat selanjutnya.

Menurut Gunawan, dengan koordinasi yang baik maka KPU dan Bawaslu bisa saja mengatur teknis Pemilu tidak langsung itu. Mekanismenya seperti layaknya Pemilihan Umum langsung, dengan tahapan dan mekanisme pengawasan yang serupa.

"Hanya saja pemilihnya adalah anggota DPRD. Penyelenggaranya tetap KPU. Kita posisikan anggota DPR sebagai pemilih. Ini jadi eksistensi bagi lembaga kita. Pengawas Pemilu tetap eksis. Pengawasan tetap dilaksanakan mulai pencalonan, kampanye, pungut hitung dan rekapitulasi," tuturnya.

Kendatipun demikian, penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu masih optimis keputusan terbaik akan diambil oleh DPR dengan mempertimbangkan kemajuan demokrasi dan peran serta eksistensi Pengawas Pemilu.

 

Penulis     : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu