Merujuk pada pengumuman nomor: 0960/Bawaslu/SJ/KP.01.00/XII/2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pengawas Pemilu Tahun Anggaran 2019, tanggal 16 Desember 2019, bersama ini disampaikan:
Berdasarkan hasil verifikasi online terhadap berkas yang telah diunggah pada laman https://sscn.bkn.go.id dan hasil rapat Tim Pelaksana Seleksi CPNS Bawaslu Tahun Anggaran 2019, berikut nama pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi/Memenuhi Syarat dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Menyusuli Pengumuman Nomor 0900/Bawaslu/SJ/KP.01.01/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019 dan sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 perihal Pendaftaran CPNS Tahun 2019 bagi Penyandang Disabilitas, bersama ini disampaikan perubahan kriteria pelamar bagi Penyandang Disabilitas Seleksi Penerimaan CPNS Badan Pengawas Pemilu Tahun Anggaran 2019, sebagai berikut:
Menyusuli Pengumuman Nomor 0900/Bawaslu/SJ/KP.01.01/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019 dan sehubungan dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K 26-30/V 189-3/99 tanggal 22 November 2019 perihal Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2019, bersama ini disampaikan perpanjangan pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Badan Pengawas Pemilu Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, yang salah satunya menyebutkan bahwa Panitia instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 683 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia putra-putri terbaik Indonesia lulusan Sarjana Strata 2 (S-2)/Sarjana Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya NIP CPNS Bawaslu TA 2018 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap 244 orang CPNS Bawaslu yang dinyatakan lulus seleksi akhir dan telah melaksanakan pemberkasan, kepada CPNS Bawaslu TA 2018 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sehubungan dengan Pengumuman Nomor 1108/Bawaslu/B.Adm/KP.01.00/XII/2018 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2018, berikut disampaikan RALAT lokasi Pemberkasan KHUSUS bagi peserta yang melaksanakan Tes SKD di Provinsi DKI Jakarta, pemberkasan akan dilaksanakan menjadi sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/B4062/XII/18.01 tanggal 26 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2018, disampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah peserta sebagaimana terdapat dalam Lampiran Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/B4062/XII/18.01 (terlampir)
Berdasarkan pengumuman Nomor: 1084/BAWASLU/B.ADM/KP.01.00/X/2018 tanggal 2 Desember 2018 tentang Hasil Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tahun Anggaran 2018, bersama ini diumumkan hal‑hal sebagai berikut: