Palu, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu Muhammad menjelaskan bahwa penerapan Nota Kesepahaman (MoU) Sentra Gakkumdu masih belum terlaksana secara maksimal seperti apa yang diharapkan, karena adanya beberapa kendala. Kendala tersebut antara lain masih ditemukan koordinasi dan sinergi yang kurang memadai dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian tindak pidana Pemilu antara Pengawas Pemilu dan instansi penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan). Untuk itu, masih diperlukan pemahaman yang sama dalam penerapan unsur-unsur tindak pidana Pemilu antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Adanya perbedaan struktur keanggotaan di Sentra Gakkumdu dengan DIPA, belum teranggarkannya kegiatan Gakkumdu pada instansi Kepolisiaan dan Kejaksaan, adanya beberapa provinsi/kabupaten/kota yang belum memiliki Polda/Polres dan atau Kejati/Kejari sehingga mengalami kendala dalam koordinasi dengan Polda/Polres dan atau Kejati/Kejari di daerah induk, kondisi demografis dan geografis serta minimnya peralatan komunikasi di beberapa provinsi/kabupaten/kota yang menghambat kegiatan Sentra Gakkumdu,” jelas Muhammad dalam rakor evaluasi Sentra Gakkumdu se-Provinsi Sulteng, Kamis (4/9) di Palu.
Oleh karena berbagai kendala tersebut, Ketua Bawaslu RI, Muhammad menyarankan agar Sentra Gakkumdu mengadakan pertemuan/rapat koordinasi untuk memantapkan komunikasi dan segera menuntaskan pembahasan unsur-unsur tindak pidana Pemilu untuk kesamaan persepsi.
“Agar pimpinan masing-masing menunjuk personil yang bertugas dalam Sentra Gakkumdu dan melaporkan pelaksanaannya kepada pimpinan dan Bawaslu akan melakukan harmonisasi anggaran terkait Sentra Gakkumdu yang disesuaikan antara isi MoU dengan SOP masing-masing instansi. Terkait masalah demografis dan geografis agar Sentra Gakkumdu dapat mengoptimalkan teknologi informasi,” saran Muhammad.
Selain itu melihat pro dan kontra di kalangan peserta Pemilu mengenai efektifitas Sentra Gakkumdu, Bawaslu berencana melakukan evaluasi internal secara nasional. Oleh karena itu Ketua Bawaslu, Muhammad mengharapkan masukan dari peserta rakor untuk mendapatkan apa yang kira-kira hal penting yang menjadi catatan kritis pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan terhadap mekanisme atau proses pelaksanaan Sentra Gakkumdu.
“Di provinsi lain terlihat Gakkumdu ini produktif, namun belum tentu sama untuk Gakkumdu di Provinsi lain yang mungkin kurang produktif. Kita mau melihat secara parsial, masing-masing provinsi berbeda, mungkin nanti dari 33 provinsi kita mendapatkan infonya. Jadi rekomendasi forum ini kami tunggu, nanti kita akan sampaikan di tingkat pusat apakah Gakkumdu kita butuhkan untuk kita lanjutkan dalam rangka untuk menangani Pilkada atau Pemilu Nasional yang akan datang, atau kita perlu memikirkan mekanisme lain,” kata Muhammad.
Penulis : Christina Kartikawati
Editor : Falcao Silaban