• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Harap SKPP Jadi Stimulus untuk Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Abhan Membuka kegiatan SKPP di Bali (foto: Humas Bawaslu Provinsi Bali)

Buleleng, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan berharap Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) menjadi stimulus untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu atau pemilihan 2024.

“Saya sangat mengharapkan kegiatan yang kita laksanakan kali ini bisa menjadi stimulus dan pendorong meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemilu atau pemilihan mendatang," kata Abhan dalam pembukaan SKPP tingkat dasar di Kabupaten Buleleng, Senin (21/6/2021).

Abhan menjelaskan SKPP telah dilaksanakan Bawaslu selama tiga tahun dan mulai tahun 2019, 2020, dan 2021 merupakan peserta dengan jumlah terbanyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Ini merupakan ketiga kalinya Bawaslu menggelar Sekolah Kader Pengawas Partisipatif dan tahun ini merupakan tahun dengan jumlah peserta terbanyak kurang lebih 22.000 pelamar dan kami menerima sebanyak kurang lebih 11.000 orang,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan SKPP tahun depan atau tahun 2022 tidak lagi masuk dalam program prioritas nasional, sehingga Bawaslu daerah perlu berkoordinasi dengan pemda setempat.

"Saya sangat berharap untuk rekan – rekan di daerah bisa berkordinasi dengan pemerintah setempat, substansinya bagaimana masyarakat turut aktif berpartisipasi mengawasi pemilu kedepannya,” katanya.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani menambahkan tingkat kesadaran masyarakat dalam pengawasan pemilu masih rendah, sehingga dengan adanya SKPP ini para peserta yang telah mengikuti program dapat menularkan virus-virus pengawasan dalam mengawal proses demokrasi.

“Saat ini tingkat kesadaran masyarakat dalam pengawasan pemilu masih rendah, oleh karena itulah Bawaslu membentuk Sekolah Kader Pengawas Partisipatif, ini bertujuan agar nantinya Peserta Kader Pengawas bisa menyebarkan virus-virus pengawasan dan tentunya ikut aktif dalam mengawal proses demokrasi, juga berani melaporkan hal-hal yang dilarang oleh undang–undang yang dapat merusak demokrasi,” tutur Ariyani.

Penulis : Gungna (Humas Bawaslu Provinsi Bali)
Foto : Adit (Humas Bawaslu Provinsi Bali)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu