• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja Soroti Paduan Politisasi Identitas, Disinformasi, dan Ujaran Kebencian Sebagai Ancaman Nonmiliter di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (ketiga dari kiri) menjadi narasumber pada kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Perumusan Ancaman Non-Militer Antar-Kementerian/Lembaga di Jakarta, Senin (26/6/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengantisipasi paduan antara politisasi identitas, disinformasi dan ujaran kebencian yang memungkinkan menjadi ancaman nonmiliter di Pemilu 2024. Menurutnya, ancaman nonmiliter pada tiga aspek tersebut di penyelenggaraan pemilu, mengacu pada risiko dan gangguan yang bukan berasal dari sektor militer, namun dapat membahayakan integritas dan keberhasilan proses pemilihan umum.

Dia bercermin pada pemilihan sebelumnya di mana politiasi identitas, disinformasi dan ujaran kebencian menguat melalui media sosial. “Ketika Pilkada tahun 2017, media sosial memuat secara berlebihan terkait isu politik identitas yang kemudian berlanjut pada Pemilu 2019. Bahkan ada kecenderungan juga mengadu teman TNI dan Polri pada titik itu,” ungkap Bagja saat menjadi narasumber pada kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Perumusan Ancaman Non-Militer Antar Kementerian/Lembaga di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Bagja menjelaskan, politisasi identitas di Indonesia berkaitan dengan masalah etnis, ideologi, kepercayaan, dan juga kepentingan-kepentingan lokal yang direpresentasikan oleh elit melalui artikulasi politik mereka. Sedangkan disinformasi, merujuk pada penyebaran informasi yang salah, menyesatkan, atau disengaja untuk menipu atau mempengaruhi opini publik. Sedangkan ujaran kebencian, merujuk pada komunikasi yang menyebarkan, mendorong, atau memperkuat sentimen atau sikap permusuhan, kebencian, atau diskriminasi terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, etnisitas, agama, gender, orientasi seksual, atau karakteristik tertentu lainnya.

Tiga hal tersebut dikatakan Bagja sangat mungkin untuk berpadu dan menyebabkan permasalahan di Pemilu 2024. Hal ini dia soroti sebab menurutnya, ujaran kebencian yang dibarengi dengan disinformasi dan ujaran kebencian, maka akan mempengaruhi kondisi masyarakat terhadap situasi kenyamanan Pemilu 2024. Meski demikian, dia tidak memungkiri bahwa isu ini sudah dimulai saat ini jelang Pemilu 2024.

“Sekarang sudah dimulai, misalnya dulu 2017 anti terhadap ras tertentu, itu menguat di media sosial. Sekarang kalau kita lihat, sekarang muncul lagi di media sosial dan juga muncul ujaran kebencian. Sekarang sudah mulai, menyerang beberapa peserta pemilu. Beberapa kali kita baca Twitternya walau kemudian kita baca bahasanya masih lumayan soft, tapi sudah mulai menyerang lawan-lawan politik,” terang Bagja.

Menyadari pentingnya hal tersebut untuk diperhatikan, Bagja menyatakan Bawaslu telah menyiapkan beberapa strategi untuk menangkal tiga aspek tersebut. Seperti penguatan regulasi dan hukum terkait peningkatan kapasitas SDM pengawas, penegakan hukum dan sanksi, kampanye edukasi dan Sosialisasi, dan kerjasama di ruang digital.

“Kemudian IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) itu bertujuan sebagai alat pemetaan potensi dan deteksi dini agar politisasi identitas dapat direduksi. Dalam konteks IKP, Bawaslu melakukan penilaian terhadap berbagai hal yang berkaitan apa saja yang kemudian bisa menjadi titik rawan pemilu terutama yang berkaitan dengan isu sosial politik,” tuntas Bagja.

Editor: Jaa Pradana
Foto: Bhakti Satrio

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu