Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan rapat Pembahasan Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.
Rapat yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (24/8) ini diharapkan dapat mencapai kesamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan antara Bawaslu RI dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk mewujudkan Sentra Penegakan Hukum yang terpadu.
Seperti diketahui, Sentra Gakkumdu menjadi wadah bagi tiga Institusi, yakni Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk bersama-sama menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu/Pilkada.
Sentra Gakkumdu memegang salah satu peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Langkah-langkah untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan terus menerus ditingkatkan guna mencapai keberhasilan penindakan pelanggaran dugaan tindak pidana pada pemilihan Kepala Daerah.
Berbeda dengan Sentra Gakkumdu sebelumnya, pada Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2017 hanya melalui satu atap. Bawaslu dalam hal ini dipercaya dan bartindak sebagai leading sector dalam Sentra Gakkumdu pada Pilkada 2017 nanti.
Ketua Bawaslu RI Prof. Muhammad pada kesempatan ini menegaskan bahwa Peraturan bersama tentang Sentra Gakkumdu ini diharapkan berjalan efektif yang nantinya ketika sama-sama menjalankan tugas di lapangan dalam menindak pelanggaran Pemilu/Pilkada.
Namun kata Muhammad, dalam pelaksanaan Pemilu/Pilkada, Bawaslu tetap akan mengedepankan pencegahan. Dengan mengedepankan pencegahan tentu kita dapat berharap tidak terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu/pilkada nantinya.
Sementara Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak mengatakan bahwa draft peraturan bersama yang telah disinkronisasikan antara ketiga Institusi ini, nantinya bisa dijadikan pedoman serta acuan dalam menjalankan tugas masing-masing institusi dalam penegakan tindak pidana pemilu.
Rapat ini menghadirkan pihak dari Kepolisian dan Kejaksaan, dan dihadiri Ketua Bawaslu RI, Prof. Muhammad, Pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak, Kepala Bagian Hukum, Tagor Fredy, Kepala Bagian Temuan Laporan Pelanggaran, Yusti Erlina, Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, M. Yusuf Adi Nugraha, serta para Tim Asistensi Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran.
Penulis: Irwan
Editor: Ali Imron