• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Dorong Penyandang Disabilitas Punya Hak Politik Yang Sama

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong bagi penyandang disabilitas mempunyai hak politik dan akses yang sama dalam melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Hal ini diupayakan adanya kesamaan hak dan kesetaraan perlakuan bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan hak politik untuk memilih dan dipilih.

"Kami berharap penyandang disabilitas mempunyai hak politik dan ruang yang sama. Karena itu Bawaslu akan mengusulkan untuk melakukan memberikan terhadap regulasi terkait penyandang disabilitas agar mendapat hak politiknya dalam Pemilu," ujar pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron pada saat audiensi dengan Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) di Gedung Bawaslu RI, Kamis (27/8).

Daniel mengatakan, penyandang disabilitas mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan pemilu yang aksesibel khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2015. Sebab terselenggaranya pemilihan umum yang aksesibel dan non diskriminatif dapar di wujudkan oleh penyelenggara yang menjamin bagi penyandang cacat dapat secara langsung, bebas, rahasia dan mandiri menyalurkan aspirasi politiknya.

"Dalam hal ini Bawaslu akan mendorong memfasilitasi danĀ  memerhatikan akses pemilih disabilitas dalam menyalurkan aspirasi politiknya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PPUA Penca Arianisoekanwo mengatakan penyandang disabilitas akan tetap konsisten dan fokus untuk mengadvokasi pemajuan hak-hak politik penyadang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015. kendati demikian, penyandang disabilitas tetap membutuhkan dukungan terhadap penyelenggara khususnya Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan kelompok pemilih penyandang disabilitas dalam proses penyelenggaraan pemilu.

"PPUA berharap penyelenggara mempunyai sensitifitas tentang Pemilu akses bagi pemilih disabilitas," ujarnya

Wakil Ketua PPUA Penca Heppy Sebayang mengatakan, penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung selama ini di indonesia dinilai masih memunculkan sejumlah permasalahan bagi penyandang disabilitaspada saat mengikuti pemilu.

Ia mencontohkan, pada saat pemungutan suara misalnya, tempat pemungutan suara (TPS) masih banyak dipastikan dialokasikan yang sulit di akses seperti, tidak tersedianya alat bantu bagi penyandang disabilitas netra di setiap TPS dan masih minimnya informasi pemilu yang bisa diaksesoleh pemilih disabilitas untuk menggunakan hak politiknya pada saat pemungutan suara.

"Memahami pentingnya alat bantu bagi tuna rungu dalam menyalurkan aspirasinya. Permasalahan ini masih sering dialami oleh penyandang disabilitas saat menyalurkan hak politiknya, " ujarnya.

Modul Pembekalan Pemilu Akses di TPS

Dalam kunjunganya PPUA juga menyerahkan modul pembekalan pemilu akses di TPS. Modul tersebut memuat bebrapa bagian berkaitan dengan hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu. Informasi yang termuat dalam modul tersebut berkaitan dengan bentuk bantuan dan layanan dan fasilitas yang sebaiknya diberikan bagi penyandang disabilitas pada saat pemungutan suara di TPS. Selain itu, di dalam modul tersebut juga berisi pembekalan pemilih akses disabilitas yang nantinya menjadi basis pengawasan.

"PPUA Panca berharap memberi pelatihan bagi penyandang disabilitas. Satu sesi untuk pemahaman teori, dan juga sensitivitasnya bagi disabilitas dan juga mengetahui sebagai mekanisme bagi penyandang disabilitas untuk melakukan pengawasan," ujar Heppy

Penulis/Foto : Hendru

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu