• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Gorontalo

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nasrullah menerima kunjungan kerja Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Rustam HS Akili terkait persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Gorontalo, Kamis, (28/5) di Ruang Rapat Bawaslu RI.

 

Dalam kunjungannya, Rustam menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu beserta seluruh jajarannya yang telah berhasil mengawasi seluruh rangkaian Pemilu tahun 2014 lalu. “Peran Bawaslu sangat penting dalam menyukseskan Pemilu. Kinerja Bawaslu ini sudah terbukti saat penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 lalu yang berlangsung dengan aman dan lancar,” ujar Rustam.

 

Selain itu, ia juga menanyakan terkait proses penanganan sengketa, persoalan Panwaslu, serta regulasi terkait petahana maupun pejabat publik yang ingin mencalonkan diri. “Kedatangan kami pada dasarnya ingin lebih jauh memahami persoalan Pemilu ini. Mulai dari regulasi terkait pelanggaran dan proses penanganan sengketa, intervensi dari Panwaslu, hingga pejabat publik atau petahana yang ingin mencalonkan diri,” papar Rustam yang hadir bersama stafnya dan wartawan dari Gorontalo.

 

Menanggapi hal tersebut, Nasrullah yang didampingi Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Ferdinand E T Sirait menjelaskan, sengketa Pemilu terbagi dua, yakni sengketa hasil dan sengketa proses. Sengketa hasil berujung pada Mahkamah Konstitusi (MK) sementara sengketa proses, final dan mengikat pada Mahkamah Agung (MA) namun ada juga pada pengawas Pemilu.

 

“Pintu awal penyelesaian sengketa proses ini ada di pengawas Pemilu (Bawaslu). Sengketa bisa dilaporkan ke Bawaslu dengan segala berkas dan bukti yang lengkap. Jika berkas belum lengkap diberi waktu tiga hari untuk diperbaiki. Setelah sesuai baru terdaftar dan dilaksanakan sidang terkait penyelesaian sengketa tersebut,” jelas Nasrullah.

 

Lebih lanjut Nasrullah mengatakan, terkait pengawas Pemilu yang bisa diintervensi dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Pengawas Pemilu bisa dilaporkan ke DKPP sebagai lembaga yang menengahi penyelenggara Pemilu. Namun kami juga merekomendasikan DKPP tidak hanya ke penyelenggara saja tapi juga ke pejabat hingga peserta Pemilu,” katanya.

 

Menurut Nasrullah, laporan atas etik ini lebih ampuh dibandingkan mesti ditindaklanjuti secara hukum. “Hukum positif tidak bisa dipergunakan secara maksimal kembali karena sudah banyak multi tafsir. Apalagi jika menyangkut politik uang. Cara terbaik meminimalisir adanya politik uang adalah melalui pelaporan dari sisi etik ini,” ujarnya.

Terkait soal petahana maupun pejabat publik, pejabat publik (dalam hal ini PNS) harus mundur jika ingin mencalonkan diri. Pejabat publik mesti berhenti dari jabatannya ketika ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada.

 

Terakhir, Nasrullah meminta Ketua DPRD Provinsi Gorontalo untuk mengawal secara serius anggaran Pilkada 2015. “Anggaran di Gorontalo harus proporsional dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 ini,” pungkasnya.

Penulis : Pratiwi Eka Putri

Foto      : Wisnu Broto

Editor   : Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu