Semarang, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban menjaga etika dan kehormatan lembaga. Menurut Ketua Bawaslu, Abhan, semakin besar kewenangan Bawaslu akan semakin besar pula potensi ketidakpuasan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap putusan Bawaslu. Ketidakpuasan ini bisa mendorong mereka untuk melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Solusinya adalah menangani segala bentuk laporan dan temuan dugaan pelanggaran dengan sebaik mungkin. “Kalau kita yakin punya landasan dalam penanganan laporan tersebut, Insya Allah kita tidak ada masalah. Melangkahlah sesuai dengan SOP yang kita punya,” ujarnya saat memberikan arahan dalam sosialisasi kode etik pengawas pemilu yang berintegritas di Semarang, Kamis (1/11/2018).
Abhan mengingatkan pengawas pemilu untuk selalu berkonsolidasi antar sesama anggota untuk menjaga etik dan kehormatan lembaga. Banyak faktor yang harus dikomunikasikan dalam menangani laporan dan temuan pelanggaran. Banyak laporan dan temuan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilaporkan ke DKPP bisa dijadikan contoh. “Mencegah lebih penting. Kaji fakta-fakta laporan dan temuan yang masuk dan tanggani sesuai dengan prosedur administratifnya,” kata Abhan.
Penulis dan Photo : Nurisman