• English
  • Bahasa Indonesia

DPRD Tasikmalaya Konsultasi Pilkada Calon Tunggal

Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengadakan konsultasi ke Bawaslu terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati di kabupaten Tasikmalaya, Jum'at (9/10). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Haris Sanjaya menanyakan tanggapan Bawaslu terkait keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai calon tunggal yang tetap diikutsertakan dalam Pilkada serentak 2015.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Sebagai salah satu daerah yang memiliki satu pasangan calon yang mendaftar sebagai calon kepala daerah, DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengadakan konsultasi ke Bawaslu terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati di daerahnya. Rombongan wakil rakyat ini disambut Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawas Internal Ferdinand ET Sirait, Kepala Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Feizal Rachman, dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Antar Lembaga Hengky Pramono, Jumat (9/10).

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Haris Sanjaya menanyakan tanggapan Bawaslu terkait keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai calon tunggal yang tetap diikutsertakan dalam Pilkada serentak 2015. Menurutnya, apakah memang pasangan calon di daerahnya dikatakan sebagai calon tunggal meski pada prinsipnya di daerahnya hanya satu pasangan yang mendaftar bukan satu pasangan yang lolos verifikasi sehingga menjadi calon tunggal.

 

“Apakah daerah kami ini mesti melaksanakannya di tanggal 9 Desember 2015 atau bisa lewat dari tanggal 9. Pasalnya, regulasi yang diatur di Peraturan KPU maupun jadwal tahapan untuk calon tunggal ini sendiri sampai saat ini belum ada ketentuan, sementara jadwal pemungutan suara semakin dekat,” terang Haris yang hadir bersama dua anggota lainnya.

 

Ferdinand mengatakan, Bawaslu masih menunggu Peraturan KPU yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan. “Kalau jadwalnya Senin ini (12/10), KPU akan menggelar RDP bersama Komisi II DPR terkait aturan mengenai calon tunggal ini. Kita tunggu saja. Sejauh ini semua penyelenggara tetap optimis Pilkada dilaksanakan di tanggal 9 Desember 2015,” kata Ferdinand.

 

Ditambahkan Feizal, jika Pilkada di tiga daerah yang memiliki calon tunggal, yakni Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), dan termasuk Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat) tersebut tidak dilaksanakan di tahun 2015, maka putusan MK menjadi sia-sia. “Bawaslu Pada intinya pelaksanaan Pilkada di tahun 2015 meski tidak di tanggal 9 Desember,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak menegaskan Bawaslu tetap mengikuti putusan MK. “Putusan MK mengenai calon tunggal ini sudah tepat untuk mengatasi persoalan calon tunggal,” tegasnya beberapa waktu lalu.

Penulis: Pratiwi E.P

Foto    : Irwan

Editor  : Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu