Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2019 di Bogor, Jumat (16/11/2018). Ia mengimbau agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyusun keterangan tertulis yang komprehensif apabila terjadi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam menyusun keterangan tertulis harus bisa secara konprehensi, tidak bertele-tele untuk memaparkan sebuah keadaan. Serta dapat menjelaskan bagaimana dan apa yang telah kita lakukan, baik dalam pencegahan, pengawasan dan juga tindak lanjut,” kata Fritz di hadapan peserta Bimtek yang terdiri dari Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Bawaslu Provinsi.
Perlu diingat, sambung Fritz, Bawaslu menyusun keterangan untuk orang lain. “Kalau untuk kita, mungkin kita ngerti. Tapi ini kita menulis untuk orang lain sehingga diharapkan benar-benar jelas apa yang akan disampaikan ke MK,” imbuhnya. Karena itu, Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya diharapkan siap dalam memberikan keterangan baik dari aspek sistematika, data, serta mental.
Dalam mendukung penyampaian keterangan yang komprehensif, Fritz mengingatkan agar jajaran Bawaslu memperkuat dokumen atau data pendukung. Baik hasil pengawasan maupun dokumen lainnya yang mendukung.