Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) merupakan pusat penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Ketentuan terkait Sentra Gakkumdu tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dalam rangka peningkatan kapasitas penyidik tindak pidana pemilu, Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung menggelar pelatihan penyidik Sentra Gakkumdu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Pangkalpinang, Kamis (15/11/2018).
Bawaslu, menurut Ratna Dewi Pettalolo, tidak bekerja sendiri, khususnya dalam tindak pidana pemilu. Ada unsur kepolisian dan kejaksaan yang mempunyai peran penting dalam penindakan pidana pemilu. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu tersebut berharap sinergitas antar ketiga institusi ini dapat terus ditingkatkan.
Tahun 2019 adalah puncak aktifitas pelaksanaan pemilu. Hasil dari proses pencegahan dan penindakan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu akan terlihat di bulan April 2019. “Pencegahan dan penindakan tersebut sejauh mungkin kita lakukan guna menghasilkan pemilu yang berkualitas,” ujarnya.
Proses pengawasan dan penindakan itu, kata Dewi, ibarat sekeping mata uang yang tidak bisa dipisahkan, harus dipahami sebagai satu tarikan napas dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas.
Penulis dan foto : Nurisman