• English
  • Bahasa Indonesia

Identifikasi Masalah Perekrutan Panwascam, Herwyn: Evaluasi untuk Perekrutan Selanjutnya

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menerima pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota dari tiga provinsi, yakni Sumtra Utara (Sumut), Bali, dan Sulawesi Utara (Sulut) di lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemiihan Umum – Bawaslu melakukan identifikasi masalah dalam perekrutan anggota Panitian Pengawas Kecamatan (Panwascam). Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyatakan berbagai identifikasi permasalahan guna mencari solusi sekaligus evaluasi dalam perekrutan panitia pengawas pemilu ‘ad hoc’ (sementara) yang pada awal tahun depan bakal membuka pendaftaran pengawas desa/kelurahan.

“Berbagai masalah yang ada dalam perekrutan Panwacam ini coba diselesaikan. Kita terlebih dahulu melakukan identifikasi permasalahan sekaligus evaluasi untuk perbaikan perekrutan selanjutnya.,” katanya setelah menerima pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota dari tiga provinsi, yakni Sumtra Utara (Sumut), Bali, dan Sulawesi Utara (Sulut) di lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Sebelumnya, Herwyn telah mendengar penjelasan dalam pimpinan Bawaslu kabupaten/kota yang didampingi anggota Bawaslu provinsi dan kepala sekretariat (Kasek) Bawaslu provinsi ketiga provinsi tersebut. Berbagai permasalahan diungkapkan dari setiap daerah, misalnya ada calon terpiih anggota Panwascam yang ternyata dicatut calon dalam kepengurusan partai politik (parpol) yang mendfatar ke KPU menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Itu kita buat klarifikasi. Misalnya Harus ada surat klarifikasi dari parpol tersebut dan KPU mencoret nama-nama yang telah dicatut dalam kepengurusan parpol di Sipol. Ada juga yang agak beredar di suatu daerah misalnya calon Panwascam fotonya yang menggunakan baju atau simbol-simbol parpol. Ini juga perlu diklarifikasi,” jelas Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu tersebut.

Herwyn menyebutkan adanya pegawai negeri sipil (PNS) yang mendaftarkan sebagai anggota Panwascam maupun di kesekretariatan Panwascam menurutnya harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari atasan tempat usulnya. Hal lain yang sering jadi polemik mengenai nilai calon Panwascam yang tak disebutkan, dirinya mengungkapkan, hal tersebut bukanlah masalah sebab merupakan informasi yang dikecualikan.

“Nilai ini termasuk informasi yang dikceualikan dalam ketentuan pemberian informasi publik,” tegasnya.

Mantan Ketua Bawaslu Sulut ini pun menjabarkan bahwa Bawaslu telah membuat modul perekrutan pengawas ad hoc. Hal ini akan digunakan dalam pendaftaran Panitian Pengawas (Panwas) desa/kelurahan yang mulai dibuka akhir tahun ini.

“Akhir Januari 2023 paling lama direncanakan Panwas Desa/Keluarhan sudah terbentuk. Kita juga sudah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan mengenai kenaikan pendapatan panwas ad hoc mengingat KPU tingkat ad hoc telah mengalami pertambahan gaji. Nanti akan ditentukan oleh Kemenkeu,” sebutnya.

Editor: Hendi Purnawan
Fotografer: Ranap Simanjuntak

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu