Kendari, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan kesiapan jajaran Pengawas Pemilu dalam memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam persidangan Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada 2018 di Mahmakah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada 2018 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (23/3/2018) sore.
“Kami telah memperkuat sumber daya melalui bimtek dan juga rakernis, bagaimana Panwas membuat keterangan sebagai pihak terkait yang bisa dibaca dengan baik oleh MK,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi, menurut Rahmat Bagja, ketika memeriksa perkara, hanya memeriksa konsistensi hasil akhir. Sehingga Ia menyampaikan kepada peserta diskusi yang hadir untuk tidak mengabaikan eksistensi Pengawas Pemilu dalam proses penanganan perkara ketika proses tahapan sedang berlangsung.
“Karena sengketa-sengketa proses tersebut itulah yang akan menjadi bagian dari keterangan kami nantinya jika para pihak ini bersengketa di MK,” lanjut Bagja.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut juga menjelaskan bahwa Bawaslu akan memastikan jajaran Pengawas Pemilu terkait yang daerahnya bersengketa. Mulai dari Panwas Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan juga Bawaslu harus hadir dalam persidangan MK.
Selain untuk memastikan keterangan yang akan disampaikan Panwas dihadapan hakim MK sesuai dengan apa yang dilaporkan ketingkatan atasnya. “Dan juga untuk mempersiapkan keterangan sebagai pihak terkait dengan baik,” tutup Bagja.
Selain itu, diskusi yang dimoderatori oleh Direktur Perludem Titi Anggraini dan dihadiri jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, Para Tim Sukses Pasangan Calon Pilkada Sulawesi Tenggara Tahun 2018 dan akademisi tersebut, juga menghadirkan Hakim MK Prof Aswanto sebagai narasumber.
Penulis/Foto: M. Zain T.