• English
  • Bahasa Indonesia

Jelang PSU Morowali Utara, Dewi Harap Gakkumdu Setempat Maksimal Tangani Pelanggaran

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kedua dari kiri) saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis Sentra Gakkumdu dalam Pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Morowali Utara di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Sulteng, Kamis 15 April 2021/Foto: Humas Bawaslu Sulteng

Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo berharap Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kabupaten Morowali Utara yang baru diaktifkan bisa bekerja maksimal. Menurutnya, pencegahan dan penindakan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pilkada Morowali Utara dapat menghasilkan pemilihan berkualitas.

Perempuan yang biasa disapa Dewi ini menjabarkan beberapa potensi pelanggaran yang terjadi. Dia menunjuk praktik politik uang, kegiatan kampanye terselubung, serta pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali merupakan pelanggaran sering tejadi saat pelaksanaan PSU.

“Sehingga Bawaslu (bersama kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu) menganggap perlu mempersiapkan diri melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran,” jelasnya dalam Rapat Kerja Teknis Sentra Gakkumdu dalam Pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Morowali Utara di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Sulteng, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Bawaslu Gandeng Kepolisian, Kejaksaan, dan KASN Susun SE Penanganan Pelanggaran PSU

Koordinator Nasional Sentra Gakkumdu tersebut menambahkan pelaksanaan PSU sejatinya merupakan cara untuk memperbaiki sesuatu yang salah terjadi pada hari pemungutan dan penghitungan surat suara lalu. Dewi pun mengimbau fokus pengawasan saat PSU bukan hanya fokus pada pasangan calon saja, melainkan pula mengawasi penyelenggara ad hoc (sementara) yang berpotensi melakukan pelanggaran.

“Harapannya agar tidak ada masalah baru yang muncul selama pelaksanaan PSU nantinya,” tutur dia.

Baca juga: Hadapi PSU Pilkada Sabu Raijua, Bawaslu NTT Siapkan Langkah Strategis

Perlu diketahui, berdasarkan surat  yang dikeluarkan Bawaslu Republik Indonesia tertanggal 1 April 2021 Nomor: 0153/PP.00.00/K1/04/2021 tentang Pelaksanaan Tugas Sentra Gakkumdu pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Sentra Gakkumdu di Sulteng dan Kabupaten Morowali Utara kembali diaktifkan. Di mana, Gakkumdu bertugas menangani pelanggaran pidana pemilihan (pilkada) dan melakukan konsultasi secara hierarki.

PSU di Kabupaten Morowali Utara dijadwalkan 19 April 2021 pada TPS 01 Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e, Kecamatan Mamosalato. MK dalam putusannya juga memerintahkan mendirikan TPS khusus di Kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum menyalurkan hak pilihnya.

Editor: Ranap THS

Penulis/Foto: Muthia (Humas Bawaslu Sulteng)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu