• English
  • Bahasa Indonesia

Komisi II DPR RI Setujui Perbawaslu Pengawasan Partisipatif dan Pemantauan Pemilu

Suasana RDP dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP dan Kemendagri di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022)/foto: publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu mengkonsultasikan tiga rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI, KPU, DKPP, dan Kemendagri. Dalam RDP itu, Komisi II DPR RI menyetujui dua Perbawaslu yakni Rancangan Pengawasan Partisipatif dan Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu, sementara Perbawaslu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilu masih perlu disempurnakan. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan ada dua Perbawaslu baru dalam RDP tersebut yakni Perbawaslu tentang Pengawasan Partisipatif dan Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu. "Rancangan Sentra Gakkumdu ini telah dikomunikasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaaan, karena sesuai aturan UU rancangan tentang Sentra Gakkumdu harus dibicarakaan dengan Kejaksaan dan kepolisian," katanya dalam RDP di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, (15/11/2022).

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan ruang lingkup Rancangan Perbawaslu Pengawasan Partisipatif terdiri dari 34 pasal. Sasaran program dalam Rancangan Perbawaslu Pengawasan Partisipatif itu yakni pemilih pemula, pemilih muda, pemilih penyandang disabilitas, pemilih lanjut usia, pemilih perempuan, pengurus organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, pengajar, pelajar, dan/atau mahasiswa,  dan/atau masyarakat hukum adat.

Kemudian, lanjut Lolly  jenis kegiatan pengawasan partisipatif seperti pendidikan pengawas partisipatif, forum warga, dan pojok pengawasan. "Inovasi baru yang sudah dirumuskan dalam bentuk rancangan program dan akan dimasukan dalam Perbawaslu ini adalah komunitas digital pengawasan partisipatif," kata srikandi pengawas pemilu itu.

Selanjutnya, Perubahan atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, sambung dia, terkait hak dan kewajiban pemantau tidak mengalami perubahan dari Perbawaslu Pemantauan Pemilu sebelumnya.

"Bunyinya adalah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu dan/atau tidak pidana pemilu berdasarkan hasil pemantauan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dirjen Politik dan Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengapresiasi atas inovasi yang dilakukan Bawaslu melalui Perbawaslu baru yakni Pengawasan Partisipatif. "Kami menyampaikan apresiasi ada satu Perbawaslu yang baru yakni Perbawaslu Pengawasan Partisipatif.  Dengan adanya Perbawaslu ini ada semangat untuk mendorong pengawasan partisipatif,"ujarnya.

Dalam RDP tersebut hadir juga Anggota Bawaslu Puadi, Totok Hariyono, Herwyn J.H. Malonda, PLH Sekjen Bawaslu La Bayoni.

Editor: Jaa Pradana
Foto: Jaka Fajar Nugraha

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu