Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan perwakilan dari Pemerintah yang diwakili Sekjen Kementerian Dalam Negeri pada Senin Malam, (17/4)) menetapkan jadwal Pemilu Nasional jatuh pada Bulan April 2019. Penentuan tanggal selanjutnya diserahkan kepada KPU sesuai dengan perkiraan teknis tahapan pelaksanaan Pemilu.
Pimpinan RDP, Lukman Edy mengatakan, jadwal penetepan waktu pelaksanaan Pemilu dan tahapan Pemilu Tahun 2019 akan berimplikasi kepada pasal-pasal yang lainnya yang tertuang didalam RUU Pemilu. “Pada forum yang terhormat ini janganlah kita semua berbicara seandai-andai yang akhirnya tidak mendapatkan kesimpulan yang disepakati bersama. Pergunakan kesempatan ini untuk kita berkoordinasi, saling memberi masukan, dan menentukan jadwal pemilu 2019 nanti.”ujar anggota DPR dari Fraksi PKB itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan beberapa masukan dari Bawaslu, diantaranya terkait tahapan persiapan yang meliputi pembentukan organisasi, program, dan anggaran. Kemudian masukan terkait tahapan pemutahkiran data pemilih, sinkronisasi data pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir dengan DAK2 dan DP4 oleh KPU, penyusunan DPS, penetapan dan pengumunan DPS, penetapan DPT, penyampaian DPT dan DPTb kepada partai politik. Abhan juga menyampaikan masukan menyangkut tahapan penyusunan DPT warga negara Indonesia diluar negeri, meliputi pemilih diluar negeri, pemutakhiran DPT luar negeri.
Berikut kesepakatan rapat antara Pansus RUU Pemilu DPR RI, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah, antara lain:
1. Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional akan dilaksanakan pada Bulan April 2019 (KPU diharapkan yang menentukan tanggal pelaksanaan Pemilu yang jatuh pada Bulan April 2019).
2. Pihak Pemerintah dapat mengajukan jadwal Tahapan Pemilu pada tanggal 25 April 2017 ke DPR RI yang sebelumnya dilakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan KPU dan Bawaslu.
Penulis/Foto : Irwan
Editor : Ira Sasmita