Penguatan Kewenangan Bawaslu, Tidak Ada Maaf Bagi Pelanggar Pemilu
Ditulis oleh baguz pradana pada Sabtu, 5 Mei 2018 - 17:00 WIB
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua KPU RI Arief Budiman saat menjadi narasumber dalam acara Musyawarah Kerja Nasional II (MUKERNAS) Konsolidasi Nasional Partai Bulan Bintang (PBB).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mempunyai tiga kewenangan yang sangat besar yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan kewenangan besar itu, tidak ada lagi celah untuk menghindar bagi pelanggar Pemilu.
“Jadi sekarang tidak ada maaf bagi pelanggar pemilu, saya harapkan semua parpol tidak kena pidana pemilu,” ujar Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam acara Musyawarah Kerja Nasional II (MUKERNAS) Konsolidasi Nasional Partai Bulan Bintang (PBB), di Jakarta, Sabtu (5/2/2018).
Bagja menjelaskan, berbeda dengan Undang-Undang pemilu sebelumnya dan Undang-Undang Pemilihan, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Dahulu, jika ada tersangka lalu perkara kadaluarsa maka proses tidak dapat ditindaklanjuti. Sekarang di UU Pemilu ketika tersangka telah ditetapkan, maka perkara masuk ke Sentra Gakkumdu dan pelaku ditetapkan menjadi menjadi terdakwa. Jika tersangaka melarikan diri, proses tetap dilanjutkan sampai di pengadilan.
Di pengadilan kehadiran terdakwa tidak menjadi pertimbangan. Perkara tetap dapat diteruskan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) hingga jatuh putusan atas perkara tersebut.
Selain itu Bawaslu juga sedang menangani beberapa kasus di antaranya kasus perselisihan, pelanggaran administrasi dan sengketa.
“Semoga kordinasi kita, kerjasama kita dalam jalannya pemilu akan lebih baik ke depan,” pungkas Bagja
Hal tersebut disampaikan oleh Rahmat Bagja dalam pemaparan materinya yang membahas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Dampaknya Terhadap Bawaslu, Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pidana Pemilu dan Sengketa Pemilu. Dalam acara itu hadir juga Ketua KPU RI Arief Budiman menjadi narasumber.