• English
  • Bahasa Indonesia

PSU Pilbup Labuhan Batu Jilid II, Bagja Awasi Melekat Dua TPS

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja melakukan konferensi pers PSU Pilbup Labuhan Batu jilid ii kepada media di Kantor Bawaslu Labuhan Batu, Sumatra Utara, Sabtu (19/6/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI

Labuhan Batu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 dan 09, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupetan Labuhan Batu, Sumatera Utara. Ini merupakan kali kedua dilakukannya PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Tahun 2020 pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

"Meskipun sempat ada kendala tapi pelaksanaan PSU di kedua TPS berjalan lancar. Ini karena kesigapan para petugas di lapangan dalam menjalankan tugas," ucapnya saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu, Sabtu (19/6/2021).

Dalam pengawasan secara melekat, Bagja sempat menemukan beberapa Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang berbeda dengan yang tercatat di formulir C pemberitahun. Lalu terdapat pemilih yang tidak diperbolehkan masuk ke TPS karena tidak memiliki KTP El Labuhan Batu, dan yang bersangkutan telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS lain.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa ini mengungkapkan kesigapan petugas juga terlihat dari adanya satu orang pemilih yang menggunakan hak suara di bilik khusus TPS 09 karena suhu tubuhnya lebih dari 38 derajat celcius. Selain itu, ada juga pemilih yang nyoblos di Rumah Sakit.

"Jika petugas lalai atau tidak patuh terhadap aturan bisa saja kedua pemilih ini dibiarkan. Tetapi petugas tetap membolehkan pemilih untuk menggunakan hak suaranya," ungkap Bagja.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu, Makmur menyebutkan, terdapat dua dugaan laporan politik dari masyarakat. Namun pelapor tidak melengkapi syarat formil dan materil. Lalu pelapor diminta melengkapi. Setelah 2x24 jam pelapor tidak merespon dan laporan tersebut tidak dapat diteruskan. Lalu terdapat satu laporan dugaan kampanye di luar jadwal.

"Kami sedang koordinasi dengan Sentra Gakumdu untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal," ungkapnya.

Dikatakan Makmur, pihaknya akan segera koordinasi dengan KPU kabupaten Labuhan Batu dalam membuat laporan hasil PSU. Sebab, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk menyerahkan laporan paling lambat selama 7 hari kerja.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu