• English
  • Bahasa Indonesia

Puadi Jabarkan Pentingnya Sinergi dengan Satpol PP dalam Penanganan Pelanggaran APK

Anggota Bawaslu Puadi (seragam hitam) saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Tugas Pokok Direktorat Polisi (Pol) Pamong Praja (PP) dan Lingkungan Masyarakat (Linmas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan pentingnya sinergisitas antara Bawaslu dalam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  dalam menangani pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Menurutnya penertiban APK ini  berkontribusi pada pelaksanaan pemilu yang demokratis, adil, dan berintegritas sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur bagi masyarakat.

"Dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, maupun dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja tidak secara khusus disebutkan tugas dan wewenang Satpol PP dalam pelaksanaan Pemilu, namun secara umum tugas dan kewenangan tersebut dalam makna essensi tugas dan kewenangan Satpol PP sebagai bagian dari perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Karena itu Bawaslu dan Satpol PP sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam menangani APK," katanya saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Tugas Pokok Direktorat Polisi (Pol) Pamong Praja (PP) dan Lingkungan Masyarakat (Linmas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Puadi meyakinkan, kehadiran Satpol PP dalam penertiban APK sangat krusial. Hal ini menurutnya mencakup lima aspek penting.

Pertama, ungkap lelaki kelahiran Bekasi pada 4 Januari 1974 ini, mencakup keadilan dan kesetaraan. "Penertiban APK membantu memastikan bahwa semua calon atau partai politik memiliki akses yang adil dan setara dalam mempromosikan diri mereka. Tanpa penertiban, ada risiko bahwa satu pihak akan mendominasi ruang publik dengan alat peraga, memberikan keunggulan tidak adil," jelas dia kepada peserta yang merupakan Kepala Satpol PP dari berbagai pemerintah daerah se-Indonesia.

Hal kedua, baginya, penertiban APK guna menghindari kekacauan visual yang bisa mengganggu keamanan lalu lintas, merusak estetika kota, dan mengganggu kenyamanan masyarakat. "Lalu,penertiban APK mendukung kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Bawaslu. Ini membantu memastikan bahwa kampanye dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak melanggar regulasi yang ada," aku kandidat Doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional tersebut.

Hal keempat, dapat mengurangi potensi konflik. Puadi menegaskan, apabila APK tak ditertibkan, maka ada potensi konflik antara berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh tumpang tindihnya alat peraga atau penggunaan ruang yang berlebihan.

"Kemudian penertiban APK ini bisa membantu mengendalikan pengeluaran kampanye. Tanpa penertiban, partai politik atau kandidat dapat tergoda untuk menghabiskan banyak dana dalam upaya untuk mendominasi visual kampanye," tuturnya.

Dia menyebutkan, tahapan kampanye baru dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Saat ini, sebutnya, masih dalam tahap sosialisasi. "Pasca-KPU menetapkan partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024, maka parpol tersebut boleh melakukan sosialisasi. Itu namanya APS atau alat peraga sosialisasi," terangnya.

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini meminta jajaran Satpol PP juga
memahami regulasi. Salah satunya, lanjut dia, KPU sendiri sudah mengeluarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 yang dalam waktu dekat akan mengalami perubahan, termasuk menyesuaikan dengan putusan MK yang berkaitan larangan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

"PKPU itu akan diperbaiki dan sudah juga putusan MK Nomor 65 yang pada intinya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah sepanjang diusulkan dan mendapatkan izin dari penanggung jawab tersebut. Teman-teman di Satpol PP juga perlu mengetahui pembaharuan regulasi ini," ungkapnya.

"Secara keseluruhan, penertiban APK berkontribusi pada pelaksanaan pemilu yang demokratis, adil, dan berintegritas, serta menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur bagi masyarakat," begitu Puadi memberikan tambahan.

Editor: Rama Agusta
Fotografer: Ranap Tumpal Simanjuntak

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu