• English
  • Bahasa Indonesia

Tantangan dan Risiko Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 bagi Bawaslu dan KPU

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjadi narasumber dalam diskusi daring Kopel Indonesia, Selasa (2/5/2020) malam. Foto : Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Penyelenggara pemilu harus bergotong royong menghadapi tantangan dan risiko Pilkada 2020 pada 9 Desember nanti. Baik Bawaslu atau KPU sama-sama harus bekerja keras mengingat pesta demokrasi kali ini dilaksanakan kala pandemi covid-19 menyerang Indonesia.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, tantangan Bawaslu akan terlihat dalam mengawasi dan menindak suatu pelanggaran pemilihan. Afif mengambil contoh sistem pengawas pemilu (siwaslu) yang biasanya hanya digunakan hari H, nantinya akan dilakukan untuk semua form pengawasan.

"Sekarang semua tahapan kita akan jadikan online tantangannya memang di jaringan ada yang bagus dan tidak. Kita sedang siapkan skenarionya," ucapnya dalam diskusi daring Kopel Indonesia, Selasa (2/5/2020) malam.

Sedangkan untuk penanganan dugaan pelanggaran, Afif melihat tantangannya berada ketika permintaan keterangan pelapor yang akan dilakukan dalam persidangan berbasis daring. Hal ini tengah menjadi pembahasan dengan KPU terkait penindakan pelanggaran di lapangan beserta pembuktiannya. Pasalnya, Afif tidak memungkiri rezim pemilu landasannya tetap hukum.

"Butuh percepatan, sementara proses Pilkada waktunya sangat sempit untuk penanganan pelanggaran. Ini tantangan kita maka tahapan dan kepastian menjadi kunci apakah suatu perkara jika dilaporkan bisa ditindaklanjuti atau tidak," ungkap Mantan Koordinator Nasional JPPR itu

Komisioner KPU Viryan Azis menambahkan resiko KPU yang akan dihadapi saat Pilkada 2020 mendatang. Pertama dari aspek politis. Aspek ini sudah terselesaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikutnya resiko teknis, Viryan menyatakan pola hubungan koordinasi yang intim harus terjalin antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas (Gugas). Sama halnya dengan Bawaslu, Viryan melihat penyelenggara memiliki resiko keuangan tidak semata-mata dalam pengadaan namun pengelolaan dan pertanggungjawaban.

Selanjutnya Viryan mengatakan, ada risiko hukum yang melandasi pelaksanaan Pilkada 2020 yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Adapula resiko informasi yang erat kaitannya dalam teknis pelaksanaan, untuk melakukan diseminasi yang memadai, efektif, sosialisasi, edukasi serta terjamin terkonfirmasi kepada mitra penyelenggara.

"Informasi mesti terjamin terkonfirmasi kepada mitra penyelenggara yaitu teman-teman Bawaslu dan DKPP bukan hanya di pusat tapi berjenjang sampai kabupaten/kota, kecamatan desa dan kelurahan," pungkas Viryan.

Editor : Jaa Pradana
Fotografer : Reyn Gloria

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu