Semarang, Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah membubarkan 14 kasus konvoi kampanye pilkada yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon (paslon).
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka merincikan dari 14 pembubaran yang dilakukan sebanyak tujuh kali terjadi di Sukoharjo. Kemudian, di Klaten sebanyak lima kali dan Kabupaten Pekalongan sebanyak dua kali.