Jakarta, Awaslupadu.com. – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan seluruhnya permohonan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan sebagian permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam keputusan sengketa pemilu, di Jakarta, Rabu (10/7) malam. Dapil dua partai tersebut yang sebelumnya tidak diloloskan oleh KPU, akhirnya berhak ikut Pemilu 2014.
Dalam kasus partai Hanura, Bawaslu menilai ada ketidakcermatan KPU karena terdapat kesalahan penulisan pada bakal calon legislatif di Dapil Jabar II nomor urut 8 tertulis perempuan atas nama Sally Febian, padahal sesungguhnya merupakan seorang laki-laki. Akibatnya, KPU mencoret nama-nama Bakal Calon Anggota DPR untuk Dapil Jabar II Partai Hanura dikarenakan penempatan susunan tidak memperhatikan sistem Zipper yang mana tidak terdapat 1 (satu) orang calon perempuan pada nomor urut 7, 8, 9, tetapi ada pada nomor urut 10 (sepuluh).
Jakarta, Awaslupadu.com. Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar Pelatihan Pengawasan Pemilu bagi Media Massa dan Ormas Tahun 2013 di Provinsi Kepulauan Riau, yang diselenggarakan mulai Jumat(15/11) sampai dengan Minggu (17/11) di Hotel Mercure Batam.