Dikirim oleh Bintang Ayudia pada
Anggota Bawaslu Puadi saat menyampaikan arahan dalam Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan, di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi menegaskan penguatan kewenangan Bawaslu perlu diikuti dengan penguatan kapasitas kelembagaan. Penguatan itu adalah langkah menghadapi perubahan hukum kepemiluan. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pemilu harus menjadi momentum untuk menata desain kelembagaan pengawasan pemilu menyesuaikan kompleksitas pemilu ke depan.

 

“Bawaslu tidak boleh hanya jadi objek terhadap perubahan di Undang-Undang Pemilu. Bawaslu harus jadi subjek yang mampu merumuskan satu desain kelembagaan terhadap arsitektur hukum pemilu ke depan,” ujar Puadi saat menyampaikan arahan dalam Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan, di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Jumat (16/10/2026).

 

Puadi menambahkan, penguatan kapasitas kelembagaan tidak cukup dimaknai saat kewenangan bertambah. Ia menekankan pentingnya menyeimbangkan kedudukan lembaga, kewenangan hukum dan kapasitas untuk menjalankan kewenangan tersebut. 

 

“Kewenangan tanpa kapasitas akan menghasilkan beban. Kapasitas tanpa kewenangan akan menghasilkan organisasi yang tidak optimal. Jangan sampai saat kewenangan kita (Bawaslu) besar, kita tidak bisa menggunakan kewenangan tersebut secara bertanggung jawab,” katanya.

 

Puadi menilai kapasitas proses penanganan perkara perlu diperkuat agar keputusan Bawaslu dapat dihasilkan secara sah, adil, konsisten, dan profesional. Hal tersebut, kata dia, dapat menjadi penentu arah desain kelembagaan Bawaslu ke depan.

 

“Penguatan kewenangan itu memang tidak boleh berjalan lebih cepat daripada penguatan prosedur dan kapasitas. Jangan sampai kewenangan bertambah, tetapi hukum acara tidak berkembang pun kompetensi dan sumber daya manusia tidak bertambah,” tegasnya. 

 

Selain penguatan kapasitas penanganan perkara, Puadi mendorong perubahan pola pengawasan dari pendekatan yang berorientasi pada tahapan atau peristiwa menuju pengawasan berbasis siklus dan risiko. Ia menilai Bawaslu perlu mengenali potensi pelanggaran sejak risiko mulai terbentuk melalui pembacaan regulasi, perubahan perilaku peserta pemilu, pola kampanye, hingga mobilisasi politik digital sehingga bisa melakukan deteksi dini serta pencegahan dan tidak hanya berfokus pada menemukan pelanggaran setelah terjadi.

 

Puadi berharap penguatan kapasitas Bawaslu juga mencakup pemanfaatan data dan teknologi untuk mendukung pengawasan. Ia menyebut penguatan basis data pelanggaran dan putusan, analisis pola risiko, serta kemampuan menerjemahkan hasil analisis menjadi kebijakan pencegahan sebagai hal yang perlu dikembangkan.

 

Puadi menekankan bahwa penguatan kewenangan Bawaslu bukan bertujuan untuk memperbesar kekuasaan lembaga melainkan memastikan kewenangan dijalankan dalam koridor integritas demokrasi. Ia juga mengingatkan agar revisi Undang-Undang Pemilu tidak dibaca sebagai perubahan teks tetapi diarahkan untuk menjawab kebutuhan Pemilu 2029 dan pemilu setelahnya.

 

Foto: Bintang Ayudia

Editor: Dey